Presiden Lantik Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Soroti Potensi Jual-Beli dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, baru-barulah menyatakan pendapatnya tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pasal yang menjadi perhatiannya adalah tentang "plea bargaining", mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
Menurut Mahfud, "Plea Bargaining" bisa diselesaikan secara damai dengan syarat terdakwa mengaku kesalahannya dan menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Namun, Mahfud juga menekankan pentingnya melindungi prinsip hukum agar tidak ada jual beli perkara pada saat "plea bargaining".
Sementara itu, persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah tentang "Restorative Justice" (RJ). Menurut Mahfud, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim. Namun, dia juga mengakui bahwa ada kerawanan dalam hal ini.
"Kita harus hati-hati agar tidak ada jual beli perkara pada saat plea bargaining dan restorative justice karena ini adalah masalah hukum yang harus dihormati," ungkap Mahfud.
KUHP dan KUHAP baru mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, namun masih ada beberapa aparat penegak hukum yang melakukan transisi penerapannya.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, baru-barulah menyatakan pendapatnya tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pasal yang menjadi perhatiannya adalah tentang "plea bargaining", mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
Menurut Mahfud, "Plea Bargaining" bisa diselesaikan secara damai dengan syarat terdakwa mengaku kesalahannya dan menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Namun, Mahfud juga menekankan pentingnya melindungi prinsip hukum agar tidak ada jual beli perkara pada saat "plea bargaining".
Sementara itu, persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah tentang "Restorative Justice" (RJ). Menurut Mahfud, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim. Namun, dia juga mengakui bahwa ada kerawanan dalam hal ini.
"Kita harus hati-hati agar tidak ada jual beli perkara pada saat plea bargaining dan restorative justice karena ini adalah masalah hukum yang harus dihormati," ungkap Mahfud.
KUHP dan KUHAP baru mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, namun masih ada beberapa aparat penegak hukum yang melakukan transisi penerapannya.