Mahfud Soroti Potensi Jual-Beli Perkara dari KUHP dan KUHAP Baru

Presiden Lantik Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Soroti Potensi Jual-Beli dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, baru-barulah menyatakan pendapatnya tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pasal yang menjadi perhatiannya adalah tentang "plea bargaining", mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.

Menurut Mahfud, "Plea Bargaining" bisa diselesaikan secara damai dengan syarat terdakwa mengaku kesalahannya dan menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Namun, Mahfud juga menekankan pentingnya melindungi prinsip hukum agar tidak ada jual beli perkara pada saat "plea bargaining".

Sementara itu, persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah tentang "Restorative Justice" (RJ). Menurut Mahfud, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim. Namun, dia juga mengakui bahwa ada kerawanan dalam hal ini.

"Kita harus hati-hati agar tidak ada jual beli perkara pada saat plea bargaining dan restorative justice karena ini adalah masalah hukum yang harus dihormati," ungkap Mahfud.

KUHP dan KUHAP baru mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, namun masih ada beberapa aparat penegak hukum yang melakukan transisi penerapannya.
 
aku pikir ini nanti jadi masalah di kalangan masyarakat, karena siapa tahu ada kasus yang melibatkan tebusan uang dan korupsi. tapi aku juga pikir mahfud md udah berusaha dengan baik untuk memastikan bahwa ada aturan yang jelas dan dihormati. tapi apa jadi kebenaran, kita harus lihat bagaimana penerapan KUHP dan KUHAP baru ini benar-benar berjalan di lapangan 🤔
 
Gue pikir ini kayak caranya pemerintah mau mengatur hukum kita dengan benar, tapi ternyata ada banyak hal yang harus diperhatikan lagi nih. Plea bargaining itu kayaknya bisa jadi masalah kalau tidak diatur dengan baik, kalau ada orang yang terjebak dalam situasi seperti itu, gue khawatir mereka akan kehilangan kesempatan untuk membalas kesalahan seseorang yang telah melakukannya.

Tapi, apa yang membuat gue penasaran adalah bagaimana caranya kita bisa melindungi prinsip hukum agar tidak ada jual beli perkara pada saat plea bargaining. Gue rasa ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi kesalahan lagi seperti sebelumnya.
 
Loh, apa sih yang terjadi di dalam sistem hukum kita? Mahfud MD benar-benar ingin mengurangi jual beli perkara pada saat 'plea bargaining', tapi gimana kalau ada kasus yang sulit dipecahkan? Kalau tidak ada jual beli, siapa akan membagikan hak mereka kepada korban? 🤔

Saya juga penasaran dengan ide tentang "Restorative Justice" (RJ), apa artinya sih kalau pengesahan RJ dulu terlebih dahulu oleh hakim? Gimana kalau ada kasus yang salah paham dan korban tidak bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya? 🤷‍♂️

Tapi apa yang penting, kita harus memastikan bahwa sistem hukum kita tetap adil dan menghormati prinsip-prinsip yang benar. Jadi, saya harap Mahfud MD bisa menemukan solusi yang tepat untuk semua kasus di Indonesia 🙏
 
Gampang banget aja nih, kalau kita buat plea bargaining tanpa ada prinsip hukum yang jelas, apa salahnya kalau korban jadi korban lagi?

Restorative Justice itu bagus sekali, tapi siapa bilang aparat kehormatan ini bisa ngatur diri sendiri? Kalau suka banget, kan harus disiapkan dulu dana dan sumber daya yang cukup. Sementara itu, KUHP dan KUHAP baru ini, mungkin perlu diuji terlebih dahulu sebelum dibuat lebih kompleks lagi.
 
Gue pikir apa sih yang bikin Mahfud MD kesal? Mau jual beli atau nggak. Sebenarnya, gue percaya dia buat benar-benarnya, karena apa aja kalau jual beli? Denda aja, bukannya hukuman yang serius? 🤣
 
Gue pikir ini aja cuman cari-cari alasan untuk tidak melawan korupsi dan jual beli di pengadilan. "Plea Bargaining" itu kayaknya sama dengan kata 'tolak menyerah'. Jika kita punya hukum yang baik, kenapa harus banyak lagi cara untuk 'menyesuaikan' aturan? Dan apa kegunaan 'Restorative Justice' nih, kalau bukan buat menghemat biaya pengadilan? Gue curhat, kalau gue terpaksa menggunakan layanan 'Plea Bargaining', aku akan pikir itu berarti aku salah.
 
maaf sih, aku tidak banyak bicara tapi aku selalu membaca apa yang terjadi di Indonesia 🤫. yang penting itu ujaran mahfud md tentang plea bargaining dan restorative justice. aku pikir dia benar-benar khawatir dengan hal ini, karena kalau ada jual beli di pengadilan itu artinya prinsip hukum kita terus dilecehkan. tapi aku juga senang lihat dia mau menekankan pentingnya melindungi prinsip hukum. apa pun bagaimana RJ dilakukan, itu harus sesuai dengan hukum dan tidak bisa jadi jual beli.
 
Gue pikir apa maksud dari "Plea Bargaining" itu sih? Artinya apa kalau seseorang nyesel kesalahannya, jaksa gak akan mengambil kasusnya lagi? Kaya kayaknya ada pengecualian yang bisa dilakukan oleh jaksa, tapi juga ada batas-batas tertentu yah...

Dan apa dengan "Restorative Justice"? Gue tahu itu kan ada beberapa negara lain yang menerapkannya, tapi di Indonesia gue masih belum paham. Apakah itu artinya kita fokus pada memulihkan keseimbangan dari korban dan tidak lupa kelemahan seseorang? Jadi bagaimana caranya untuk melakukannya?

Dan yang penting, apa itu yang akan terjadi kalau ada "jual-beli" dalam hukum? Apakah itu bisa mengubah perspektif kita tentang perbuatan kesalahan?
 
ada bayangannya ya... mahfud md pas lagi bicara tentang kriminalitas dan hukum, tapi aku nanti bakal baca dari mana mau dia beli-bawalah katanya 😒. tapi justru cerita ini bikin aku penasaran, apa itu plea bargaining? gimana caranya kita bisa melindungi prinsip hukum tanpa membuat semacam "jualan" kasus terhadap tersangka?
 
Saya pikir ini gampang banget sih, tapi ternyata nggak. "Plea Bargaining" itu seperti permainan kartu, harusnya tidak bisa berubah-ubah tergantung siapa yang punya kartu. Tapi kalau aku nonton cerita di TV, aku lihat ada yang terjebak dalam kesalahannya karena udah lama nggak bisa dibuka. Saya rasa itu bukan tentang hukum tapi tentang cara cari solusi yang tepat.

Saya juga penasaran dengan "Restorative Justice". Aku pikir itu seperti permainan yang harus dimainkan bersama-sama, tapi kalau aku lihat cerita di media, aku lihat ada yang masih nggak bisa menemukan solusinya. Saya harap ada yang bisa membuatnya lebih jelas dan tidak terlalu berubah-ubah seperti "Plea Bargaining".
 
🤔 Maksudnya apa sih "plea bargaining" ini? Nah kalau mau jual-beli saja bukan masalah hukum, tapi gini kalau ada orang yang salah bisa langsung dihukum dengen denda yang besar nggak adem deh. Dan itu yang bikin kerawanan yaitu "Restorative Justice" ini apa aja? 🤷‍♂️

Apa sih jadi tujuan dari KUHP dan KUHAP baru ini? Buat sistem hukum yang lebih baik kayaknya, tapi bagaimana caranya aja gini nggak ada jawabannya. 🤔
 
Saya pikir mahfud lagi-lagi menunjukkan kemampuan beliau dalam mengelola sistem hukum. Plea bargaining memang penting agar tidak terjadi jual-beli perkara, tapi saya khawatir apakah ada yang benar-benar memahami konsep ini. Saya ingat saat masih anak-anak, kita dipelajari tentang prinsip hukum yang harus dihormati, tapi sekarang terdengar seperti ada banyak orang yang ingin melakukan transaksi hukum tanpa memikirkan konsekuensi. 🤔
 
Kalau gini bikin kerumunan di pengadilan, siapa tahu bisa membuat hukum lebih jelas dan tidak ada manipulasi ya 🤔. Tapi, gak bisa diharapkan semua aparat penegak hukum akan melakukan transisi penerapan yang baik, nanti apa? Mencoba dulu kan, kalau tidak beres maka diubah lagi 😅.
 
Maksudnya apa nih kalau Mahfud ingin jual beli ini? Jangan buat masalah dengan para tersangka ya... Mereka sudah harus mengaku kesalahan dan bersedia dihukum, toh apa lagi yang dibutuhkan lagi? 🤔

Sama-sama, kita harus mengerti bahwa ada prinsip hukum yang harus dihormati. Tapi apa artinya ketika kita mengatakan "melindungi" prinsip itu? Apakah kita juga tidak perlu mempertimbangkan bagaimana cara kita bisa membuat sistem ini lebih adil dan transparan? Kita tidak boleh hanya biarkan orang kaya atau orang yang berpengaruh untuk mendapatkan kesempatan untuk jual beli, ya... 🤷‍♂️
 
Hehe, apakah Mahfud MD nggak sedang mencoba jual beli di dalam pengadilan? 🤣 Sama-sama, dia bilang bahwa "plea bargaining" bisa dilakukan secara damai, tapi siapa yang bilang bahwa ada yang akan akui kesalahannya dan menyepakati hukuman ya? 😂 Mungkin Mahfud MD nggak ingat siapa aja yang masih berusaha untuk tidak jual beli di pengadilan. 🤣
 
🤔 Saya pikir pendapat Mahfud tentang "Plea Bargaining" memang wajar, tapi aku sengaja tidak melihatnya sebagai hal baik atau buruk, tapi sebagai strategi yang perlu diadopsi dengan benar. Jika terdakwa benar-benar mengaku kesalahannya dan bersedia dihukum, maka itu adalah langkah kebaikan, tapi kalau ada kemungkinan jual beli perkara, itu akan membahayakan hukum.

Mengenai "Restorative Justice", aku pikir perlu adanya pengecekan lebih lanjut sebelum diesahkan. Jika RJ memang efektif dalam mengurangi konflik dan memulihkan keseimbangan, maka itu adalah hal yang positif. Tapi kalau ada kemungkinan bahwa RJ akan digunakan sebagai alibi untuk tidak menghukum, itu akan membahayakan hukum juga.

Aku harap penerapan KUHP dan KUHAP baru di masa depan akan berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah yang tidak dapat diatasi. 🙏
 
kembali
Top