Mahasiswa Gugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Tata Cara Disoal

Mahasiswa yang menggugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Tata Cara Disoal

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (27/1/2026). Sidang ini merupakan sidang kedua dari perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Para Pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum terdiri atas Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kuasa hukum Pemohon, Ratu Eka Shaira, menyampaikan adanya perubahan mendasar dalam permohonan. Uraian legal standing yang sebelumnya menekankan frasa “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan terpuji” kini diubah menjadi fokus pada frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati” dalam Pasal 102 KUHP.

Para Pemohon juga menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang mereka alami tidak hanya bersifat akademik, namun juga potensial. Hal ini karena mereka dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat dan aparatur penegak hukum, termasuk dalam perkara yang diancam pidana mati.

“Kerugian konstitusional yang diamali para Pemohon yang sebelumnya tidak menjabarkan kerugian undang-undang yang dimohonkan untuk diuji dan sekarang ada perubahan bahwa kondisi ketidakpastian hukum secara langsung dan aktual merugikan para Pemohon,” kata Ratu Eka.

Para Pemohon berada pada kedudukan hukum berkelanjutan yang diwajibkan mempelajari dan menganalisis serta mempertangungjawabkan keberlakuan KUHP sebagai hukum positif yang berlaku saat ini. Namun, mereka dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya.

Salah satu Pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan perubahan lain berupa objek pengujian. Semula, para Pemohon menguji Pasal 100 KUHP, kini menjadi Pasal 102 KUHP.

Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas juga berubah, dari semula menggunakan Pasal 28J Ayat (2) menjadi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
 
Gak jelas apa yang terjadi di Indonesia lagi 🤔. Para mahasiswa yang menggugat pasal hukuman mati di KUHP itu, sepertinya masih banyak yang ketergantungan pada sistem pendidikan hukum yang sudah ada. Mereka harus bisa menganalisis dan mempertanggunjawabkan keberlakuan KUHP sendiri, tapi masih banyak yang tidak lengkap... 🤦‍♂️.

Aku rasa perlu ada perubahan besar dalam sistem pendidikan hukum kita, agar mahasiswa bisa memiliki pengetahuan yang lebih luas dan dapat memahami kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon. Jangan sabar, biar semuanya jadi lebih baik 🙏.
 
heya, ternyata ada gubahan dalam pasal hukuman mati di MK. mahasiswa yang menggugat ini kayaknya masih banyak kerugian konstitusional, bukan hanya akademia tapi juga profesionalisme mereka sebagai advokat. aku rasa perubahan ini penting banget, tapi masih banyak hal yang belum terpecahkan, misalnya bagaimana sistem pendidikan hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi? 🤔💡
 
Maksudnya apa nih? Mahasiswa yang gugat pasal hukuman mati di KUHP, tiba-tiba perubahan lagi-lagi. Kalau sebelumnya mereka punya frasa 'rasa penyesalan', 'harapan untuk memperbaiki diri', sekarang juga ada kalimat tentang "tata cara pelaksanaan pidana mati". Maksudnya apa, masih ada keraguan tentang hukuman mati di Indonesia? 🤔
 
Wah ini gampang banget! Makasih Pemerintah kalian sudah mengganti kata "rasa penyesalan" dengan "tata cara pelaksanaan pidana mati". Tapi aku rasa ini masih jauh dari solusi. Aku pikir apa yang dipertimbangkan bukan hanya tentang undang-undang, tapi juga tentang keadilan dan manusia yang terlibat di dalamnya. Kalau kita punya sistem pendidikan yang baik, maka orang-orang yang dipersiapkan untuk menjadi advokat dan aparatur penegak hukum itu pasti sudah memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang dan keadilan. Jadi, perubahan ini lebih kepada cara kita berpikir tentang hal ini, bukan hanya sekedar mengganti kata-kata di dalam undang-undang. 😐
 
Pekan lalu aku lihat news kalau mahasiswa itu mau gugat pasal hukuman mati di KUHP, tapi sekarang aku lihat sidangnya sudah jadi 🤯. Aku pikir mahasiswa itu punya alasan yang kuat, tapi aku tidak sabar banget sih karena aku tahu kalau pasal hukuman mati itu masih terlalu berat di Indonesia. Aku ingat saat aku masih SMA, aku pernah baca kisah tentang pasca pembantaian 1965 dan aku pikir kalau kita harus lebih bijak dalam mengatur hukum yang berlaku. Mungkin mahasiswa itu benar-benar memiliki visi untuk mengubah keadaan di Indonesia kita 🤞. Aku harap sidang ini dapat membawa perubahan positif bagi pasal hukuman mati, sehingga kita semua dapat hidup lebih aman dan bersih 😊.
 
gak percaya apa yang terjadi di Indonesia 🤯! mahasiswa itu nggak hanya sekedar menggugat pasal hukuman mati, tapi juga harus dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat dan aparatur penegak hukum. itu kayaknya sangat tidak adil 🤕! mereka dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya, padahal mereka cuma ingin memperbaiki permasalahan yang ada.

dan apa sih dengan pasal 102 KUHP? sebelumnya mereka menguji pasal itu, kini menjadi pasal lain. itu kayaknya sangat tidak jelas 🤔! dan apa dengan dasar pengujian konstitusionalitas? dari pasal 28J Ayat (2) menjadi pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. itu kayaknya sangat berubah-ubah 🔄!

saya rasa mahasiswa yang menggugat pasal hukuman mati ini, mereka cuma ingin memperbaiki permasalahan yang ada dan memberikan kesempatan bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. tapi diindahkan dengan norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya, itu kayaknya sangat tidak adil 😢!
 
wahhh mahasiswa itu masih banyak yang mengalami kesulitan dalam proses pendidikan di kampus, padahal mereka sudah lulus dan sedang berusaha membela pasal hukuman mati ya 🤕. aku rasa perubahan yang ada ini harus menjadi contoh bagaimana mahasiswa bisa menjadi bawahan dalam proses pembelajaran, jangan sampai ada lagi orang yang mengalami kesulitan sama seperti mereka 💔.
 
Hei bro, kayaknya mahasiswa yang gugat hukuman mati ini benar-benar mengambil risiko banyak kalau nanti pasal Hukum Pidana Mati diuji, tapi saya rasa mereka harus dihargai karena berani menuntut hak-hak mereka. Kalo nggak ada seseorang yang mau menantang sistem, maka kita tidak akan pernah bisa memperbaiki hal-hal yang salah.

Saya pikir mahasiswa ini benar-benar memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya hukum dan konstitusi. Mereka tidak hanya ingin menuntut hak-hak mereka sendiri, tapi juga ingin memastikan bahwa sistem hukum kita benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip yang diwajibkan.

Tapi kayaknya kita harus diingat bahwa pasal Hukum Pidana Mati ini bukanlah pilihan yang mudah. Banyak orang yang sudah mati karena dipaksa melakukan tindakan yang salah. Jadi, saya rasa mahasiswa ini benar-benar memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka tidak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat.

Saya harap sidang hukum ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam pasal Hukum Pidana Mati, sehingga kita bisa memperbaiki hal-hal yang salah dan membuat sistem hukum kita lebih baik. 👍
 
Makanya sih pasal hukuman mati di KUHP itu masih bisa dibahas lagi? Sudah lama banget para mahasiswa itu yang ingin menggugat ini, dan belum ada hasilnya. Kalau mau buat perubahan, harus nanti ada putusan dari mahkamah ya? Mungkin kalau kita lihat cara menerapkan KUHP itu tidak lengkap, bisa jadi kan perubahan ini penting banget 🤔
 
Gak percaya banget sih kan? Mereka mahasiswa yang menggugat pasal hukuman mati sekarang dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak bisa diprediksi dampaknya 😱. Saya rasa ini salah satu contoh bagaimana sistem pendidikan tinggi hukum kita belum siap untuk menghadapi tantangan-tantangan yang ada di dunia nyata. Mereka dipersiapkan untuk menjadi advokat dan aparatur penegak hukum, tapi apa kalau mereka harus menghadapi kasus-kasus yang sangat kompleks? 🤔. Saya harap ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita 💡.
 
wahhh, pasal hukuman mati lagi ngasih kesempatan utk mahasiswa2 nggak? tapi sih, perubahan yang diubah oleh kuasa hukum Pemohon itu seru banget! dari "rasa penyesalan" ke "tata cara pelaksanaan pidana mati", kayaknya mereka nggak mau lagi buat kalimat yang mirip aja dengan apa yang udah ada sebelumnya 🤔. tapi sih, apa artinya itu? apakah mereka benar-benar yakin itu perubahan itu bermanfaat? masih banyak pertanyaan2 yang harus dijawab lagi...
 
Sidang ini memang gak bisa disangkal punya makna yang mendalam 🤔. Para mahasiswa itu benar-benar menghadapi kerugian konstitusional yang sebenarnya besar banget, tapi gak hanya berkenaan dengan akademis aja, tapi juga potensial untuk mempengaruhi performa profesional mereka di masa depan. Mereka harus belajar dan menerima norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya 📚.

Saya setuju bahwa perubahan ini harus dihati dengan serius, tapi juga harus diingat bahwa tujuan utama dari proses hukum ini adalah untuk menjamin keadilan dan ketentuan yang benar-benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semoga saja para mahasiswa itu bisa memahami dan menghadapi perubahan ini dengan baik 💡.
 
kembali
Top