Mahasiswa yang menggugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Tata Cara Disoal
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (27/1/2026). Sidang ini merupakan sidang kedua dari perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Para Pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum terdiri atas Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Kuasa hukum Pemohon, Ratu Eka Shaira, menyampaikan adanya perubahan mendasar dalam permohonan. Uraian legal standing yang sebelumnya menekankan frasa “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan terpuji” kini diubah menjadi fokus pada frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati” dalam Pasal 102 KUHP.
Para Pemohon juga menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang mereka alami tidak hanya bersifat akademik, namun juga potensial. Hal ini karena mereka dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat dan aparatur penegak hukum, termasuk dalam perkara yang diancam pidana mati.
“Kerugian konstitusional yang diamali para Pemohon yang sebelumnya tidak menjabarkan kerugian undang-undang yang dimohonkan untuk diuji dan sekarang ada perubahan bahwa kondisi ketidakpastian hukum secara langsung dan aktual merugikan para Pemohon,” kata Ratu Eka.
Para Pemohon berada pada kedudukan hukum berkelanjutan yang diwajibkan mempelajari dan menganalisis serta mempertangungjawabkan keberlakuan KUHP sebagai hukum positif yang berlaku saat ini. Namun, mereka dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya.
Salah satu Pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan perubahan lain berupa objek pengujian. Semula, para Pemohon menguji Pasal 100 KUHP, kini menjadi Pasal 102 KUHP.
Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas juga berubah, dari semula menggunakan Pasal 28J Ayat (2) menjadi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (27/1/2026). Sidang ini merupakan sidang kedua dari perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Para Pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum terdiri atas Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Kuasa hukum Pemohon, Ratu Eka Shaira, menyampaikan adanya perubahan mendasar dalam permohonan. Uraian legal standing yang sebelumnya menekankan frasa “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan terpuji” kini diubah menjadi fokus pada frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati” dalam Pasal 102 KUHP.
Para Pemohon juga menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang mereka alami tidak hanya bersifat akademik, namun juga potensial. Hal ini karena mereka dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat dan aparatur penegak hukum, termasuk dalam perkara yang diancam pidana mati.
“Kerugian konstitusional yang diamali para Pemohon yang sebelumnya tidak menjabarkan kerugian undang-undang yang dimohonkan untuk diuji dan sekarang ada perubahan bahwa kondisi ketidakpastian hukum secara langsung dan aktual merugikan para Pemohon,” kata Ratu Eka.
Para Pemohon berada pada kedudukan hukum berkelanjutan yang diwajibkan mempelajari dan menganalisis serta mempertangungjawabkan keberlakuan KUHP sebagai hukum positif yang berlaku saat ini. Namun, mereka dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya.
Salah satu Pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan perubahan lain berupa objek pengujian. Semula, para Pemohon menguji Pasal 100 KUHP, kini menjadi Pasal 102 KUHP.
Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas juga berubah, dari semula menggunakan Pasal 28J Ayat (2) menjadi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.