Mahasiswa Gugat Pasal Demo Harus Izin Polisi di KUHP Baru ke MK

Kekuasaan Aparat Penegak Hukum di Tengah Kekerasan Demo, Mahasiswa Gugat Pasal Izin Polisi di MK

Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka telah menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan. "Rumusan norma a quo tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak.

Pasal 256 KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, para pemohon menilai, norma pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur. Kondisi ini berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas)," kata Zico. Pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa memberikan batasan yang dapat diukur.

Di samping itu, Zico mengatakan bahwa pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa memberikan batasan yang dapat diukur. Hal ini dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana.

Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
 
Maaf, aku rasa mahasiswa itu kayak gue sendiri aja 🤷‍♂️. Mereka bilang pasal itu menghalang-halangi kebebasan berpendapat, tapi siapa bilang apa yang benar dan apa yang salah? Malah, aku pikir mereka yang bikin aturan itu yang tidak paham betapa pentingnya kesadaran sosial. Aku rasa mahasiswa itu kayak sedang mencari alasan untuk menentang aturan yang diinginkan oleh banyak orang 🤔. Tapi aku rasa aku jadi penasaran, siapa yang bilang pasal 256 KUHP itu tidak perlu? Mungkin ada orang lain yang bisa menjelaskannya dengan lebih baik 🤓
 
Makasih ya, gue sih pikir pasal itu malah bikin mahasiswa jadi korban sendiri karena aparat bisa akses mereka tanpa harus meminta izin terlebih dahulu. Siapa nih yang bilang kalau ketentuan administratif itu jadi ancaman pidana? Gue rasa itu penipuan, bukan? 🤔👮
 
Gue pikir pasal 256 KUHP itu terlalu abstrak, gue rasa warga negara tidak tahu secara pasti apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana 🤔. Gue khawatir kalau aparat penegak hukum bisa menyalahgunanya dan membuat orang tidak bebas berpendapat 😬. Jadi, gue rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan "kepentingan umum" dan "huru-hara" itu 🤷‍♂️.
 
Gue rasa pasal 256 KUHP itu kayaknya terlalu luas, biar apapun yang berprotes atau demo, harus meminta izin dulu deh! Gue nggak ingin ada yang salah karena tidak memiliki informasi yang cukup, kayaknya pasal ini harus diubah agar lebih jelas dan pasti. Kalau begitu, kita bisa yakin bahwa warga negara tidak akan dipidana secara arbitris. 🤔🚨
 
omg sepertinya pas alam di indonesia kini sdh ada banyak masalah!!! pas kalau mahasiswa gugat pasal izin polisi di mk itu makanya perlu ada perubahan pas alam agar tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat 🤔😒 apa yang kamu pikir tentang pas 256 kuhp?
 
hebat banget gini, pasal 256 KUHP itu kayaknya terlalu ambisius dan bisa dipakai untuk membatasi kebebasan orang, tapi kita juga tidak boleh membela aparat penegak hukum ya 😊. kalau pasal ini benar-benar diaplikasikan nanti, aku khawatir warga negara Indonesia akan terlalu banyak yang salah karena tidak mengetahui apa-apa 🤯. sebaiknya pemerintah harus lebih hati-hati dalam membuat hukum supaya tidak ada yang salah dan mengkhianati prinsip lex certa 💡.
 
ini gue pikir pasal 256 khp itu kayaknya perlu dibuat lebih spesifik aja, supaya orang tidak bingung apa yang dilarang dan kapan. gak ada konteks yang jelas, apalagi kalau diadakan protes atau demo. kalau gue masuk ke mahkamah konstitusi, aku akan bertanya, "apa sih maksudnya dengan kepentingan umum? kayak gini apakah kita bisa mengetahuin siapa yang mengendalikan kepentingan umum itu?" 🤔 #KepentinganUmum #TidakJelas
 
Wow, pasal itu benar-benar bikin kebebasan berpendapat dalam posisi yang rapuh 😳. Menurkannya dengan kata-kata abstrak dan subjektif seperti "kepentingan umum" dan "huru-hara" tanpa batasan yang jelas, itu bikin kacau di pengadilan ya! 🤯
 
aku pikir pasal itu agak tidak masuk akal, kalau kita bandingkan sama dengarkan percakapan di masyarakat, banyak orang yang berpendapat apa pun kalau mau buat protes atau demo, gak ada izin dulu. tapi itu kayaknya tidak masuk akal karena itu kan cara di mana kita belajar untuk berpendapat dan memberi pendapat kita kepada orang lain. apalagi kalau kita buat protes yang sengaja tidak akan menimbulkan kerusakan atau halusinasi, gak ada masalah kan? mungkin mereka mau jadi lebih ketat lagi, tapi itu kayaknya tidak tepat juga karena itu.
 
Gak percaya apa yang terjadi di MK itu 🤯! Mahasiswa itu benar-benar berani menguji konstitusionalitas pasal itu, eh ternyata ada banyak masalah dengan pasal itu. Pasal 256 KUHP ini seperti "sikat mata" bagi warga negara, karena tidak ada batasan yang jelas apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan bisa dipidana 😒.

Gak ada perlindungan yang adil bagi warga negara, kalau pasal itu diartikulasikan dengan tidak transparan. Makanya, mahasiswa itu benar-benar berani menguji konstitusionalitasnya, untuk jadi contoh bagaimana harus dilakukan agar pasal-pasal hukum ini tidak menimbulkan masalah lagi 🤓.

Tapi, apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah MK akan bisa membuat perubahan yang signifikan di pasal itu? Aku harap benar-benar ada perubahan yang baik dari pasal ini 😊.
 
kembali
Top