Kekuasaan Aparat Penegak Hukum di Tengah Kekerasan Demo, Mahasiswa Gugat Pasal Izin Polisi di MK
Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka telah menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan. "Rumusan norma a quo tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak.
Pasal 256 KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, para pemohon menilai, norma pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur. Kondisi ini berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas)," kata Zico. Pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa memberikan batasan yang dapat diukur.
Di samping itu, Zico mengatakan bahwa pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa memberikan batasan yang dapat diukur. Hal ini dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana.
Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka telah menguji konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berisi tentang ketentuan aksi demonstrasi harus meminta izin pihak berwenang terlebih dahulu. Menurut para pemohon, pasal ini berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan. "Rumusan norma a quo tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak.
Pasal 256 KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, para pemohon menilai, norma pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur. Kondisi ini berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas)," kata Zico. Pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa memberikan batasan yang dapat diukur.
Di samping itu, Zico mengatakan bahwa pasal tersebut menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa memberikan batasan yang dapat diukur. Hal ini dikhawatirkan membuat warga negara tidak mengetahui secara pasti perilaku apa yang dilarang dan kapan suatu tindakan dapat dipidana.
Keadaan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.