Mabes Polri menolak banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tetap dipecat dari Polisi. Mabes Polri mengeluarkan keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang menolak upaya hukum banding dari Kompol Yogi. Sebelumnya, Majelis Etik Polda NTB telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Menurut Kombes Mohammad Kholid, wakil bidang humas Polda NTB, keputusan banding dari Kompol Yogi masih belum diresmikan oleh Mabes Polri. "Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," kata Kholid.
Kompol Yogi dan I Gde Aris Chandra Widianto menjadi tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, pihak Mabes Polri belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap mereka.
Kasus tersebut melibatkan rekan Kompol Yogi, Misri Puspita Sari yang menjadi tersangka perempuan. Ia adalah pelaku yang mendampingi Kompol Yogi saat menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.
Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir adalah pemeriksaan ahli. Dalam dakwaan, Brigadir Nurhadi sempat dianiaya berupa dipukuli oleh Ipda Aris sementara Kompol Yogi mencekik korban hingga lemas dan dilempar ke kolam.
Menurut Kombes Mohammad Kholid, wakil bidang humas Polda NTB, keputusan banding dari Kompol Yogi masih belum diresmikan oleh Mabes Polri. "Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," kata Kholid.
Kompol Yogi dan I Gde Aris Chandra Widianto menjadi tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, pihak Mabes Polri belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap mereka.
Kasus tersebut melibatkan rekan Kompol Yogi, Misri Puspita Sari yang menjadi tersangka perempuan. Ia adalah pelaku yang mendampingi Kompol Yogi saat menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.
Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir adalah pemeriksaan ahli. Dalam dakwaan, Brigadir Nurhadi sempat dianiaya berupa dipukuli oleh Ipda Aris sementara Kompol Yogi mencekik korban hingga lemas dan dilempar ke kolam.