Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, seorang hakim ad hoc bernama Mahpudin melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim. Aksi ini terjadi saat persidangan perkara tindak pidana korupsi sedang berlangsung.
"Ketua Mahkamah Agung menolakkan tindakan tersebut karena mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas hakim," kata Juru bicara MA, Yanto.
Mhpudin menyatakan bahwa aksi keluar dari ruang sidang itu adalah bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Ia merujuk pada imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan aksi mogok sidang secara nasional.
Namun, Ketua MA Yanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan. Ia juga memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Hakim ad hoc yang melakukan aksi walk out ini disertai dengan impiannya kesejahteraan perajat hukum.
"Ketua Mahkamah Agung menolakkan tindakan tersebut karena mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas hakim," kata Juru bicara MA, Yanto.
Mhpudin menyatakan bahwa aksi keluar dari ruang sidang itu adalah bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Ia merujuk pada imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan aksi mogok sidang secara nasional.
Namun, Ketua MA Yanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan. Ia juga memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Hakim ad hoc yang melakukan aksi walk out ini disertai dengan impiannya kesejahteraan perajat hukum.