Selasa, 12 Januari 2026, di pengadilan negeri (PN) Samarinda, seorang hakim ad hoc bernama Mahpudin melakukan aksi "walk out" saat persidangan berlangsung sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Aksi tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim.
Mereka, ahli dari Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengadilan tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi "walk out" itulah bentuk solidaritas Mahpudin mengenai sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Menurutnya, menjadi hakim merupakan pilihan dan bentuk pengabdian, namun aspirasi kesejahteraan perlu diperjuangkan secara kolektif.
Menanggapi hal tersebut, Jubir MA Yanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan.
Mereka, ahli dari Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengadilan tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi "walk out" itulah bentuk solidaritas Mahpudin mengenai sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Menurutnya, menjadi hakim merupakan pilihan dan bentuk pengabdian, namun aspirasi kesejahteraan perlu diperjuangkan secara kolektif.
Menanggapi hal tersebut, Jubir MA Yanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan.