Hakim Mahkamah Agung (MA) saat ini memeriksa hakim ad hoc yang melakukan aksi walk out di Pengadilan Negeri Samarinda sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Aksi tersebut terjadi ketika persidangan perkara tindak pidana korupsi tengah berlangsung.
Menurut Juru bicara MA, Yanto, tindakan tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim. Oleh karena itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Aksi walk out di PN Samarinda dilakukan oleh hakim ad hoc bernama Mahpudin. Menurutnya, tindakannya adalah bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Namun, MA menolak hal ini dan mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan.
Ketua Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa menjadi hakim merupakan pilihan dan bentuk pengabdian, namun aspirasi kesejahteraan perlu diperjuangkan secara kolektif. Oleh karena itu, MA mengingatkan seluruh hakim di bawah lingkungan MA agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, bersikap rendah hati, menjauhi gaya hidup hedonis, serta menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) baik dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Menurut Juru bicara MA, Yanto, tindakan tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim. Oleh karena itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Aksi walk out di PN Samarinda dilakukan oleh hakim ad hoc bernama Mahpudin. Menurutnya, tindakannya adalah bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Namun, MA menolak hal ini dan mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan.
Ketua Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa menjadi hakim merupakan pilihan dan bentuk pengabdian, namun aspirasi kesejahteraan perlu diperjuangkan secara kolektif. Oleh karena itu, MA mengingatkan seluruh hakim di bawah lingkungan MA agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, bersikap rendah hati, menjauhi gaya hidup hedonis, serta menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) baik dalam maupun di luar tugas kedinasan.