Pemutus Hukum Mahkamah Agung Menetapkan Hukuman 12 Tahun Bagi Terdakwa Agus Difabel
Hukuman terhadap I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus difabel, telah diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, hukuman tersebut dianggap 10 tahun penjara.
Pada sidang tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memberikan putusan yang lebih ketat. Pemutus hukum mengacu pada sistem penelusuran perkara (SIPP) dan menyebutkan bahwa terdakwa tidak memperbaiki pemidanaannya menjadi pidana penjara.
Terdakwa Agus difabel dianggap bersalah melanggar Pasal 6 huruf c bersama-sama dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Majelis hakim mengacu pada adanya jumlah korban yang lebih dari satu orang dan bahwa Agus difabel tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa penuntut umum telah menuntut agar terdakwa dinyatakan hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Hukuman terhadap I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus difabel, telah diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, hukuman tersebut dianggap 10 tahun penjara.
Pada sidang tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memberikan putusan yang lebih ketat. Pemutus hukum mengacu pada sistem penelusuran perkara (SIPP) dan menyebutkan bahwa terdakwa tidak memperbaiki pemidanaannya menjadi pidana penjara.
Terdakwa Agus difabel dianggap bersalah melanggar Pasal 6 huruf c bersama-sama dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Majelis hakim mengacu pada adanya jumlah korban yang lebih dari satu orang dan bahwa Agus difabel tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa penuntut umum telah menuntut agar terdakwa dinyatakan hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.