Kasus pembunuhan bos rental mobil diperdebatkan. Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis seumur hidup bagi dua terdakwa kasus tersebut, yaitu Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang merupakan mantan anggota TNI.
Pihak kehilangan membawa gugat menolak kasasi penghukuman terhadap kedua terdakwa. MA memutuskan untuk mengurangi vonis mereka menjadi 15 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli akan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga korban dan korban Ramli yang mengalami luka, sedangkan terdakwa Bambang Apri Atmojo akan membayar restitusi sebesar Rp147 juta.
Pihak kehilangan membawa gugat menolak kasasi penghukuman terhadap kedua terdakwa. MA memutuskan untuk mengurangi vonis mereka menjadi 15 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli akan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga korban dan korban Ramli yang mengalami luka, sedangkan terdakwa Bambang Apri Atmojo akan membayar restitusi sebesar Rp147 juta.