Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, memutuskan tidak memberikan izin bandara Internasional Morowali (IMIP). Ia mengaku ini merupakan bentuk fasilitas bagi investor yang mau berinvestasi di hilirisasi nikel.
Luhut mengatakan bahwa pihaknya memberikan status khusus pada bandara tersebut, yaitu sebagai bandara khusus untuk layanan penerbangan domestik tanpa bea cukai dan imigrasi seperti halnya bandara internasional lainnya.
Ketika ditanya tentang keputusan ini, Luhut mengakui tidak pernah memberikan izin bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional.
Ia juga mengatakan bahwa hilirisasi nikel memang bukan langkah mudah, namun disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan adanya kerja sama dari Cina. Investasi ini bernilai strategis karena teknologi asal Cina yang digunakan belum dimiliki Amerika Serikat.
Selain itu, Luhut juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wang Yi, yang ditunjuk Presiden Cina Xi Jinping sebagai mitra utama Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh operasi mematuhi standar dan tidak ada "negara dalam negara" yang melanggar hukum.
Luhut mengatakan bahwa pihaknya memberikan status khusus pada bandara tersebut, yaitu sebagai bandara khusus untuk layanan penerbangan domestik tanpa bea cukai dan imigrasi seperti halnya bandara internasional lainnya.
Ketika ditanya tentang keputusan ini, Luhut mengakui tidak pernah memberikan izin bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional.
Ia juga mengatakan bahwa hilirisasi nikel memang bukan langkah mudah, namun disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan adanya kerja sama dari Cina. Investasi ini bernilai strategis karena teknologi asal Cina yang digunakan belum dimiliki Amerika Serikat.
Selain itu, Luhut juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wang Yi, yang ditunjuk Presiden Cina Xi Jinping sebagai mitra utama Indonesia untuk memastikan bahwa seluruh operasi mematuhi standar dan tidak ada "negara dalam negara" yang melanggar hukum.