Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Rugikan Negara Rp 348 Miliar dalam Kasus Tanah Rasuna Epicentrum
Jakarta, Kamis (16/10/2025) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, telah merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Korupsi ini terjadi ketika Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai dan kemudian menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa. Lahan tersebut tidak dalam kondisi "free and clear", sehingga pembelian tanah di luar jalan MHT melebihi nilai wajar tanah.
Luhur bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian investasi yang memadai. Selanjutnya, mereka mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan pengkajian lokasi lahan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat dalam waktu belakang.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Luhur merugikan keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976 dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Jakarta, Kamis (16/10/2025) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, telah merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Korupsi ini terjadi ketika Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai dan kemudian menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa. Lahan tersebut tidak dalam kondisi "free and clear", sehingga pembelian tanah di luar jalan MHT melebihi nilai wajar tanah.
Luhur bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian investasi yang memadai. Selanjutnya, mereka mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan pengkajian lokasi lahan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat dalam waktu belakang.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Luhur merugikan keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976 dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.