Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terdapat 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang mengalami masalah. Menurut kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS), Anggito Abimanyu, 23 di antaranya telah dilikuidasi atau tutup.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan III 2025, Anggito menyebutkan bahwa LPS telah menangani sebanyak 26 BPR dan BPRS yang masuk dalam program penanganan. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dilikuidasi.
Sementara itu, dari tiga BPR sisanya, satu berhasil diselamatkan seiring dengan adanya investor baru yang masuk. Sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh LPS. Anggito menjelaskan bahwa 1 di antaranya diselamatkan melalui built in, kemudian yang dua pada saat ini masih dalam proses penanganan.
Dalam upaya mendorong perbankan agar menyesuaikan suku bunga simpanan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), Anggito menyebutkan bahwa bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, LPS berupaya menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps), dari 3,75 persen menjadi 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan masih tetap berada di atas TBP. Namun, proporsi nasabah yang memperoleh bunga simpanan di atas TBP meningkat dari 13 persen jadi 32 persen di September 2025.
Penurunan bunga pinjaman oleh perbankan juga diharapkan terjadi agar ke depan LPS bisa memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah. Sebaliknya, jika bunga pinjaman perbankan tidak mengalami penyesuaian atau masih bertahan lebih tinggi dibandingkan TBP, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah apabila bank bangkrut.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan III 2025, Anggito menyebutkan bahwa LPS telah menangani sebanyak 26 BPR dan BPRS yang masuk dalam program penanganan. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dilikuidasi.
Sementara itu, dari tiga BPR sisanya, satu berhasil diselamatkan seiring dengan adanya investor baru yang masuk. Sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh LPS. Anggito menjelaskan bahwa 1 di antaranya diselamatkan melalui built in, kemudian yang dua pada saat ini masih dalam proses penanganan.
Dalam upaya mendorong perbankan agar menyesuaikan suku bunga simpanan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), Anggito menyebutkan bahwa bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, LPS berupaya menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps), dari 3,75 persen menjadi 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan masih tetap berada di atas TBP. Namun, proporsi nasabah yang memperoleh bunga simpanan di atas TBP meningkat dari 13 persen jadi 32 persen di September 2025.
Penurunan bunga pinjaman oleh perbankan juga diharapkan terjadi agar ke depan LPS bisa memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah. Sebaliknya, jika bunga pinjaman perbankan tidak mengalami penyesuaian atau masih bertahan lebih tinggi dibandingkan TBP, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah apabila bank bangkrut.