KPK Tegaskan Penghentian Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tak Terjadi
LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mengajukan praperadilan melawan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara tersebut, dimana KPK tetap melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Pemohon di dalam praperadilan menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyidikan perkara kuota haji tidak dihentikan. Dia mengatakan penyidik masih terus bekerja mengusut perkara tersebut dan melakukan proses penghitungan kerugian negaranya. Proses penghitungan ini berjalan dan belum selesai.
Budi juga menegaskan bahwa KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini. Namun demikian, dia tetap menyatakan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses.
Dengan demikian, praperadilan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara tersebut.
LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mengajukan praperadilan melawan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara tersebut, dimana KPK tetap melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Pemohon di dalam praperadilan menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyidikan perkara kuota haji tidak dihentikan. Dia mengatakan penyidik masih terus bekerja mengusut perkara tersebut dan melakukan proses penghitungan kerugian negaranya. Proses penghitungan ini berjalan dan belum selesai.
Budi juga menegaskan bahwa KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini. Namun demikian, dia tetap menyatakan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses.
Dengan demikian, praperadilan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara tersebut.