Pertanyaan tentang alih fungsi lahan di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, mengenai langkah-langkah yang diambil pengusaha besar untuk mengelolanya. Ada tiga pengusaha yang menjadikan lahan perhutanan ini sebagai tanah pertanian intensif, yaitu PT Jatibali Indonesia, PT Puri Indah, dan PT Ciputra Land. Meski mereka semua berbeda, namun semua dari hasil analisis yang diberikan, masih menjadi satu hal, pengelolahan lahan yang tidak seimbang dan kehilangan keanekaragaman hayati pada kawasan ini.
Pengelolaan lahan yang tidak berimbang mengakibatkan terjadinya longsor di Desa Pasirlangu. Dalam keseluruhan, terdapat tiga pihak yang memimpin pengelolahan lahan tersebut. Pihak pertama adalah PT Jatibali Indonesia dan dua perusahaan swasta lainnya, yaitu PT Puri Indah dan PT Ciputra Land. Dari data yang diberikan, keempat perusahaan tersebut berjanji untuk tidak meninggalkan lahan tersebut setelah selesai melakukan investasi. Meski demikian, pengelolaan lahan di kawasan ini masih terus berubah dengan cepat.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Dede Yusuf, alih fungsi lahan tersebut disebabkan oleh perencanaan dari BUMN. Penuturan tersebut melalui diskusi dengan warga setempat menunjukkan bahwa pengelolaan lahan yang tidak berimbang ini dapat diatasinya. Pihak pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengatur pengelolahan lahan tersebut, agar tidak ada kejadian longsor yang sama seperti yang terjadi di Desa Pasirlangu.
Pengelolaan lahan yang tidak berimbang mengakibatkan terjadinya longsor di Desa Pasirlangu. Dalam keseluruhan, terdapat tiga pihak yang memimpin pengelolahan lahan tersebut. Pihak pertama adalah PT Jatibali Indonesia dan dua perusahaan swasta lainnya, yaitu PT Puri Indah dan PT Ciputra Land. Dari data yang diberikan, keempat perusahaan tersebut berjanji untuk tidak meninggalkan lahan tersebut setelah selesai melakukan investasi. Meski demikian, pengelolaan lahan di kawasan ini masih terus berubah dengan cepat.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Dede Yusuf, alih fungsi lahan tersebut disebabkan oleh perencanaan dari BUMN. Penuturan tersebut melalui diskusi dengan warga setempat menunjukkan bahwa pengelolaan lahan yang tidak berimbang ini dapat diatasinya. Pihak pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengatur pengelolahan lahan tersebut, agar tidak ada kejadian longsor yang sama seperti yang terjadi di Desa Pasirlangu.