Pencipta lagu, tergabung dalam Garputala, melaporkan dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti Rp14 miliar kepada KPK. Aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih dilakukan sebagai bentuk protes atas pembekuan dana tersebut.
Selama ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengancam untuk memotong sebanyak 8 persen dari royalti yang terkumpul, yaitu Rp14 miliar. Pihak Garputala menyatakan bahwa LMKN tidak berwenang dan harus dibubarkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah membuat laporan ke KPK. Ia juga menyatakan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Pencipta lagu lainnya diminta untuk menyampaikan kepadanya jika mengalami hal yang sama. LMKN tidak mampu menagih royalti, sedangkan WAMI bisa menagih lebih banyak uang royalti dibandingkan LMKN.
Selama ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengancam untuk memotong sebanyak 8 persen dari royalti yang terkumpul, yaitu Rp14 miliar. Pihak Garputala menyatakan bahwa LMKN tidak berwenang dan harus dibubarkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah membuat laporan ke KPK. Ia juga menyatakan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Pencipta lagu lainnya diminta untuk menyampaikan kepadanya jika mengalami hal yang sama. LMKN tidak mampu menagih royalti, sedangkan WAMI bisa menagih lebih banyak uang royalti dibandingkan LMKN.