DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyatakan setuju ketika dimintai persetujuan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun dan melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, advokat, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok rentan.
Penyusunan RKUHAP ini diharapkan dapat memperkuat posisi warga negara, memperjelas syarat-syarat penahanan, memberikan perlindungan terhadap penyiksaan, serta memastikan mekanisme keadilan restoratif berjalan optimal. Pembaruan KUHAP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hukum acara pidana dan mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dalam peresmian pengesahan RKUHAP, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang RKUHAP. Ia juga menegaskan bahwa pembaruan KUHAP memang diperlukan dinantikan mengingat UU KUHAP yang lama telah berusia 44 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.
Pembaruan KUHAP ini mencakup beberapa perubahan utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat; serta perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Dalam pelaksanaannya, perlu diingat bahwa RKUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan pemberlakuan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Penyusunan RKUHAP ini diharapkan dapat memperkuat posisi warga negara, memperjelas syarat-syarat penahanan, memberikan perlindungan terhadap penyiksaan, serta memastikan mekanisme keadilan restoratif berjalan optimal. Pembaruan KUHAP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hukum acara pidana dan mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dalam peresmian pengesahan RKUHAP, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan panjang RKUHAP. Ia juga menegaskan bahwa pembaruan KUHAP memang diperlukan dinantikan mengingat UU KUHAP yang lama telah berusia 44 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.
Pembaruan KUHAP ini mencakup beberapa perubahan utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat; serta perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Dalam pelaksanaannya, perlu diingat bahwa RKUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan pemberlakuan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).