Kejaksaan Agung menimpakan penuntutan terhadap tiga tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Berkas perkara tersebut diperbarui dan dilimpahkan ke pengadilan, di mana akan dibuka semua perbuatan jahatnya selama tiga tahun terakhir.
Penyelidikan terkait kasus ini melibatkan mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Ibrahim Arief, serta dua pejabat yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Menengah di Kemendikbudristek. Mereka yang bertugas untuk pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2021 ini berpotensi menghadapi hukuman penjara.
Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim memberi arahan kepada Ibrahim, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah serta Jurist Tan (kini menjadi saksi dalam kasus ini) untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Namun,Chromebook baru diluncurkan pada Juni 2020.
Kasus ini juga melibatkan pembentukan grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" oleh Nadiem Makarim pada Agustus 2019. Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam penutup, Ketua Tim JPU Roy Riady mengatakan bahwa nanti akan dibuka semua perbuatan jahat yang dilakukan oleh Nadiem Makarim dan kawan-kawan.
Penyelidikan terkait kasus ini melibatkan mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Ibrahim Arief, serta dua pejabat yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Menengah di Kemendikbudristek. Mereka yang bertugas untuk pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2021 ini berpotensi menghadapi hukuman penjara.
Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim memberi arahan kepada Ibrahim, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah serta Jurist Tan (kini menjadi saksi dalam kasus ini) untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Namun,Chromebook baru diluncurkan pada Juni 2020.
Kasus ini juga melibatkan pembentukan grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" oleh Nadiem Makarim pada Agustus 2019. Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam penutup, Ketua Tim JPU Roy Riady mengatakan bahwa nanti akan dibuka semua perbuatan jahat yang dilakukan oleh Nadiem Makarim dan kawan-kawan.