Cicilan KPR yang Terlihat "Sampah" di Bayar dengan Sampah?
Bisnis, Jakarta - Pemerintah Prabowo Subianto telah menawarkan solusi unik bagi warga yang kesulitan membayar cicilan kredit perumahan (KPR). Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Kredit, presiden baru itu memperkenalkan sistem pembayaran cicilan KPR melalui sampah organik.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah telah mengembangkan aplikasi digital untuk mencocokkan keterbatasan warga dengan sampah organik. Dengan demikian, warga yang kesulitan membayar cicilan dapat menggunakan sampah organic sebagai alternatif pembayaran.
"Sistem ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah organik", katanya. "Dengan aplikasi kami, warga dapat memasukkan jumlah sampah organik yang mereka jatuhkan dan mendapatkan kredit sebagai pembayaran cicilan KPR mereka".
Namun, kritikus menganggap sistem ini adalah contoh dari penekanan pemerintah pada industri limbah, bukan solusi untuk masalah KPR yang sebenarnya. "Sistem ini hanya menciptakan lebih banyak problem daripada solusi", kata Ahli Hukum, Rienso Widodo. "Karena sampah organik tidak memiliki nilai jual yang signifikan, warga tidak akan terpengaruh secara positif dengan sistem ini".
Sementara itu, Perwakilan Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Pemda) DKI Jakarta juga menekankan bahwa sistem ini belum dipertimbangkan secara umum. "Sistem ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta saja", kata salah satu perwakilan Pemda. "Akan tetapi, kami akan meninjau kembali kebijakan ini agar dapat diterapkan pada seluruh Indonesia".
Bisnis, Jakarta - Pemerintah Prabowo Subianto telah menawarkan solusi unik bagi warga yang kesulitan membayar cicilan kredit perumahan (KPR). Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Kredit, presiden baru itu memperkenalkan sistem pembayaran cicilan KPR melalui sampah organik.
Menurut sumber di Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah telah mengembangkan aplikasi digital untuk mencocokkan keterbatasan warga dengan sampah organik. Dengan demikian, warga yang kesulitan membayar cicilan dapat menggunakan sampah organic sebagai alternatif pembayaran.
"Sistem ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah organik", katanya. "Dengan aplikasi kami, warga dapat memasukkan jumlah sampah organik yang mereka jatuhkan dan mendapatkan kredit sebagai pembayaran cicilan KPR mereka".
Namun, kritikus menganggap sistem ini adalah contoh dari penekanan pemerintah pada industri limbah, bukan solusi untuk masalah KPR yang sebenarnya. "Sistem ini hanya menciptakan lebih banyak problem daripada solusi", kata Ahli Hukum, Rienso Widodo. "Karena sampah organik tidak memiliki nilai jual yang signifikan, warga tidak akan terpengaruh secara positif dengan sistem ini".
Sementara itu, Perwakilan Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Pemda) DKI Jakarta juga menekankan bahwa sistem ini belum dipertimbangkan secara umum. "Sistem ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta saja", kata salah satu perwakilan Pemda. "Akan tetapi, kami akan meninjau kembali kebijakan ini agar dapat diterapkan pada seluruh Indonesia".