Legislator Minta Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector Dihapus

Pasal Pelanggaran Debt Collector yang Tidak Sesuai dengan Hukum, OJK Diminta Untuk Menghapus Aturan tersebut

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurut Abdullah, aturan tersebut menyebabkan maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran.

Menurut data dari OJK, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, seperti ancaman, kekerasan, dan mempermalukan.

Abdullah menegaskan bahwa praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Dia pun mendorong agar masalah utang ini diselesaikan secara perdata. Menurutnya, dengan cara ini risiko pelanggaran lainnya relatif kecil dan dapat diminimalisir.

Abdullah juga mencontohkan kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10). Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Namun, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

Dengan demikian, Abdullah meminta OJK untuk menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Menurutnya, alasan utamanya adalah praktik di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan malah banyak tindak pidana.
 
ini kalimatnya gak bisa diceritakan kan? pasal 44 itu bikin debt collector jadi siapa-siapa pun bisa menagih uang orang lain, padahal ini gak perlu! kalau ada masalah utang, ada cara yang lebih baik lagi, seperti melihat saku buatnya sendiri. alasan OJK harus menghapus aturan ini adalah karena banyak debt collector bikin praktik jadi siapa-siapa pun bisa menagih uang orang lain tanpa harus peduli apakah mereka benar-benar utang apa tidak! 🤦‍♂️
 
😒 Aku pikir ini sudah waktunya OJK mengambil tindakan serius terhadap penagih uang yang bebas berlapis-lapis mengejar orang-orang yang belum membayar utangnya. Seringkali mereka menggunakan cara ekstrem seperti ancaman dan kekerasan, padahal itu tidak wajar. 🙅‍♂️ Aku setuju dengan Abdullah bahwa praktik ini harus diselesaikan secara perdata, bukan dengan cara penagihan yang berantai. Banyak tindak pidana yang terjadi karena penagih uang yang tidak peduli dengan hukum. 🤦‍♂️
 
Saya pikir ini benar-benar perlu disiapkan ulang, kita nggak boleh biarkan penagih utang yang begitu kasar dan menakut-nakuti orang, tapi di lapangan masih ada yang melakukan praktik seperti itu. Saya setuju dengan Abdullah bahwa harus ada aturan yang lebih ketat, sehingga mereka tidak bisa lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih uang. Mungkin perlu dilakukan reform dan peningkatan kesadaran tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 🙌
 
Gue rasa kalau ini sebenarnya masalah yang serius banget, sih. Banyak orang yang harus menghadapi praktik debt collector yang keras sekali. Mereka tidak peduli apa yang terjadi pada korban, apa saja cara untuk memenangkan utang tersebut. Nah, kalau OJK mau benar-benar membuat perubahan, maka gue pikir sebaiknya dihapus aturan yang memungkinkan penagih uang melakukan praktik seperti itu. Kalau tidak, gue rasa masih banyak korban yang harus menghadapi kesulitan, dan itu sih tidak adil.
 
Atau gini aja, OJK harus ambil tindakan serius terhadap debt collector yang jadi pengerat masyarakat. Jangan bilang-bilang saja dan biarkan praktik ini terus berlanjut. Siapa nih yang mau menjadi korban ancaman dan kekerasan karena tidak bisa membayar utang? Maksudnya, OJK harus serius buat menghapus aturan tersebut dan membuat penagih utang yang jadi buaya itu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
 
Saya rasanya ini bukan tentang otoritas yang kalah atau memang benar juga kalau mereka melakukan kesalahan... tapi apa sebenarnya tujuan dari kebijakan ini? Apakah benar-benar untuk menghapus aturan tersebut dan biarkan praktik debt collector semakin bebas? Saya rasa perlu ada transparansi lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan...
 
Saya pikir sangat penting untuk ada aturan yang jelas tentang debt collector ini. Mereka kan seperti 'kambing hitam' dari dunia keuangan, dan banyak kalanya mereka melakukan hal-hal yang tidak pantas padahal sudah ada ketentuan yang cukup jelas. Jika kita tidak banter-bantingin aturan ini, maka akan semakin marak praktik penagihan utang yang berantai... 😕
 
Saya pikir ini benar-benar penting banget! Pasal 44 ayat (1) & (2) itu harus dihapus karena makin banyak penagih uang yang melakukan pelanggaran. Saya lihat banyak kasus di media tentang penagih uang yang ancaman atau kekerasan kepada orang-orang yang tidak mau membayar utang. Ini benar-benar tidak adil dan perlu diatasi. OJK harus memperhatikan ini dan membuat perubahan agar tidak ada lagi kasus seperti ini. 🙌💚
 
Pagi-pagi kawan, aku pikir penting banget kaji ulang praktek debt collector di Indonesia. Aku yakin kita semua kenal dengan kasus-kasus debt collector yang menagih uang tanpa bijak, sampai-sampai korban jadi marah dan mengancam-ancam. Kenapa kita harus terus terbangun? Mungkin karena kita masih belum sadar bahwa hak-hak konsumen itu penting banget! Aku pikir lebih baik jika OJK buat aturan yang lebih bijak, di mana penagih utang harus langsung berkomunikasi dengan korban, bukan menggunakan pihak ketiga yang hanya ingin mendapatkan komisi. Sampai-sampai kita jadi nyaman berbagi cerita, dan tidak perlu marah-marah lagi! 😊🙏
 
Atau gini, OJK harus cepat-cepat menghapus pasal 44 ayat (1) dan (2) itu ya, kalau jadi begitu masih banyak praktik debt collector yang melakukan pelanggaran di lapangan. Saya rasa perlu ada penegakan hukum yang tepat untuk penagih utang yang melakukan tindak pidana seperti ancaman, kekerasan, dan mempermalukan. OJK harus lebih proaktif dalam menangani masalah ini agar tidak terjadi lagi penagihan uang yang tidak adil. Saya harap pemerintah bisa membuat perubahan di bidang ini untuk melindungi konsumen dari praktik debt collector yang tidak sesuai dengan hukum. 🤝
 
Mau tahu apa yang salah sama sekali dari sistem debt collector di Indonesia? 😂 Jadi, mereka boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih utang orang, tapi di lapangan sih banyak praktik pelanggaran. Mereka bisa melakukan ancaman, kekerasan, dan bahkan mempermalukan korban. Itu apa yang dibutuhkan perubahan! 🤯 OJK harus menghapus aturan tersebut secepatnya. Jangan biarkan kasus-kasus seperti penagih utang yang mengancam polisi di Tangerang terjadi lagi! 💪
 
Aku pikir ini solusi yang wajar banget. Pelanggaran debt collector yang tidak sesuai dengan hukum harus dihentikan dari sekarang. Ataukah kalau OJK menghapus aturan tersebut, tentu akan membuat banyak korban utang merasa aman lagi. Aku juga setuju dengan Abdullah bahwa masalah utang ini perlu diselesaikan secara perdata agar tidak ada tindak pidana lain yang terjadi.
 
gue pikir perlu kita ubahan lagi. pengaturan ini kalau tidak diubah, punya risiko besar membuat orang-orang tertindih oleh utang-utang mereka. gue lihat banyak penagih uang yang beroperasi tanpa kebijakan yang jelas, sehingga bukan mengherankan jika praktik debt collector marak. kita harus lebih teliti dalam pembuatan peraturan di bidang ini agar masyarakat tidak terkena dampak negatif.
 
Hargai kesabaran orang tua kita ya, makasih buat debt collector yang punya niat untuk melakukan hal yang tidak baik, tapi kalau ada yang lagi mau bikin masalah, seperti penagihan uang dengan cara yang tidak pantas, gak usah dulu. OJK pasti harus jaga keselamatan konsumen di sini, bukan?
 
Papak ini benar-benar kesal banget! Aku sengaja lihat kasus penagih uang yang mengancam polisi, itu bikin aku marah sekali! Aku pikir praktik debt collector ini kalau tidak dihentikan akan semakin banyak dan banyak lagi korban. OJK harus segera menghapus aturan tersebut agar tidak ada korban lain! 🚫😡
 
Gue pikir kalau OJK harus hati-hati banget dalam mengatur perusahaan jasa keuangan. Jika mereka mau menghapus pasal yang menyebabkan maraknya penagih uang yang tidak sesuai, itu baik juga. Tapi, apa yang harus dilakukan sekarang? Gue pikir ada cara lain buat mengatasi masalah ini, seperti memperkuat regulasi yang sudah ada. Contohnya, mungkin ada peraturan baru yang lebih ketat tentang penagihan utang dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, penagih uang tidak akan terlalu bergantung pada jasa pihak ketiga dan akan lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri.
 
Atau gini aja, OJK terus berantakan, kan? Pasal 44 ayat (1) dan (2) ini, itu seperti mainan anak kecil aja... Tapi seriously, ada yang ngecepoti sih, kasus penagih utang yang mengancam polisi... siapa bilang mereka bisa menghajar polisi? Kalau gini, kan OJK harus tahu apa-apa... Tapi memang benar, praktik debt collector ini jadi banyak banget... Mungkin OJK harus nambah kebijakan lagi, bukannya hanya menghapus aturan saja...
 
😐 kalau gini terjadi di sekolah, mahasiswa yang berutang uang akan dipaksa bayar oleh orang lain yang mengajak pinjaman, tapi di balik semuanya ada cara yang salah! 🤦‍♂️ OJK harus memperhatikan juga praktik di lapangan yang lebih penting dari ajaran hukum. Bayangkan jika mahasiswa kita dipaksa seperti itu, apa yang akan dilakukan? 😳
 
Kekhilangan etika itu makin berat sekali! Mereka yang suka berbuat salah saat ini tidak mau mengaku ke salahannya. Tapi, aku pikir ini masih bisa belajar dari kesalahan mereka. Kalau kita semua ikut mencontoh praktik tersebut, apa yang akan terjadi? Semua orang akan jadi seperti itu... tapi, kita harus berbeda! Kita harus lebih bijak dan mengatur diri sendiri. Itu yang seharusnya dilakukan oleh perantara keuangan seperti OJK. Mereka yang sudah ada posisi untuk menangani masalah ini.
 
kembali
Top