Legislator Minta Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector Dihapus

Pernah lihat cerita film 'Dog Day Afternoon' kaya aja? Itu tentang kasus penagihan uang yang bikin korban merasa nyaman banget, tapi ternyata hanya penipuan. Kalau di Indonesia, aku pikir seperti itu juga terjadi di lapangan, praktik debt collector yang tidak sesuai dengan hukum. Mereka suka menipu orang untuk mendapatkan uang, tapi sebenarnya hanya biar punya keuntungan. Aku setuju banget dengan Abdullah yang meminta OJK untuk menghapus aturan tersebut. Kalau di hapus, kita bisa mencegah praktik seperti itu terjadi lagi 🚫💸
 
Gue pikir ini sebenarnya perlu, kalau punya aturan yang boleh bikin penagih uang arogan dan bikin korban marah, itu gak enak banget! Masih banyak korban utang yang harus menghadapi ancaman kekerasan, itu ganteng banget. OJK harus cepatnya menghapus aturan tersebut agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Gue berharap mereka bisa membuat aturan yang lebih adil dan aman bagi korban utang. 🌎💚
 
Kalau mau ngobrol tentang debt collector aja, sih aku rasa perlu banget untuk ada aturan yang jelas dan tidak bisa dipelajari. Aku lihat aduan dari OJK itu, 3.858 kasus, itu bukan mainan! Mereka harus dihentikan. Aku setuju bahwa praktik debt collector ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindak pidana yang serius. Mereka tidak boleh melakukan ancaman dan kekerasan kepada orang lain untuk mendapatkan uang.
 
Makasih OJK diberikan kesempatan untuk menghapus aturan itu, sih... kalau sampe semakin marah penagihan uang, aku rasa akan makin sakit kepala... luar biasa banget sih praktik debt collector yang bikin korban kekerasan dan ancaman... jangan lagi ada kasus seperti di Tangerang, ya...
 
gampang banget aja ya... mereka harus menghapus pasal tersebut sekarang juga 🙌. penagih uang yang berjalan bebas itu jadi bikin banyak masalah, bukan? lho ada kasus seperti polisi yang diancam oleh penagih utang, itu bikin keberadaan polisi tidak aman lagi! 🚨. kalau mau aturan yang tidak sesuai dengan hukum itu berjalan bebas, apa hasilnya? mereka bisa terus melakukan praktik yang tidak enak dan banyak tindak pidana. harus ada ketetapan bahwa penagih utang harus melakukan secara perdata, bukan melalui pihak ketiga. semakin cepatnya penghapusannya, semakin baik untuk masyarakat Indonesia 🙏.
 
kembali
Top