Pasal Pelanggaran Debt Collector yang Tidak Sesuai dengan Hukum, OJK Diminta Untuk Menghapus Aturan tersebut
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurut Abdullah, aturan tersebut menyebabkan maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran.
Menurut data dari OJK, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, seperti ancaman, kekerasan, dan mempermalukan.
Abdullah menegaskan bahwa praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Dia pun mendorong agar masalah utang ini diselesaikan secara perdata. Menurutnya, dengan cara ini risiko pelanggaran lainnya relatif kecil dan dapat diminimalisir.
Abdullah juga mencontohkan kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10). Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Namun, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Dengan demikian, Abdullah meminta OJK untuk menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Menurutnya, alasan utamanya adalah praktik di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan malah banyak tindak pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurut Abdullah, aturan tersebut menyebabkan maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran.
Menurut data dari OJK, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, seperti ancaman, kekerasan, dan mempermalukan.
Abdullah menegaskan bahwa praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Dia pun mendorong agar masalah utang ini diselesaikan secara perdata. Menurutnya, dengan cara ini risiko pelanggaran lainnya relatif kecil dan dapat diminimalisir.
Abdullah juga mencontohkan kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10). Seorang penagih utang berinisial L (38), melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Namun, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Dengan demikian, Abdullah meminta OJK untuk menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Menurutnya, alasan utamanya adalah praktik di lapangan tidak sesuai dengan aturan dan malah banyak tindak pidana.