aku pikir kalau gini seharusnya bukan? perubahan ini tidak akan membuat debt collector semakin bebas, tapi malah menambah beban bagi korban yang sudah terjepit dalam hutang. aku rasa DPR harus lebih berhati-hati dalam menentukan peraturan ini, agar tidak melanggar hak asasi manusia orang-orang yang sudah terkena dampak penagihan hutang 
