Legislator DPR Desak Hapus Aturan Penagihan oleh Debt Collector

aku pikir kalau gini seharusnya bukan? perubahan ini tidak akan membuat debt collector semakin bebas, tapi malah menambah beban bagi korban yang sudah terjepit dalam hutang. aku rasa DPR harus lebih berhati-hati dalam menentukan peraturan ini, agar tidak melanggar hak asasi manusia orang-orang yang sudah terkena dampak penagihan hutang 🤔💸
 
Perubahan UU penagihan hutang ini serasa tidak sesuai dengan asa rakyat 🤔. Jika hanya membuat debt collector semakin bebas tanpa memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, itu berarti mereka akan semakin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilumpuhkan. Saya pikir ini adalah kesempatan bagi DPR untuk melakukan revisi yang lebih signifikan dan memastikan bahwa UU tersebut benar-benar melindungi kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan debt collector.
 
iya aku pikir salah satu kelemahan dari UU ini adalah tidak ada pelarasan yang cukup bagi korban penagihan hutang. jadi kalau korban tidak bisa membayar, apa mereka akan dihancurkan? gampangnya, harus ada aturan yang lebih ketat untuk melindungi mereka. dan saya pikir jika UU ini seharusnya memiliki sasaran yang lebih luas bukan hanya debt collector, tapi juga rakyat Indonesia yang tidak memiliki akses ke layanan kredit yang adil.
 
Maksudnya, kalau UU ini benar-benar membuat orang-orang lebih mudah utang dan tidak ada perlindungan yang cukup, itu akan berbahaya banget! Siapa nih yang bilang bahwa debt collector tidak perlu diawasi? Mereka bisa saja jadi agen korupsi. Saya rasa kementrian harus mencoba lagi dengan lebih teliti agar orang-orang tidak terjebak dalam hutang yang sulit dibayarkan 😒
 
Makasih ya, DPR harus fokus banget buat perlindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang tidak adil di kalangan debt collector . Kalau seperti itu, orang rakyat bakal terjebak dalam lingkaran hutang yang tidak bisa dilumpuhkan. Semua kembali kepada ketelatenan dan kesadaran dalam menggunakan uang...
 
kembali
Top