Legislator DPR Desak Hapus Aturan Penagihan oleh Debt Collector

DPR Terkejut dengan Keberatan Masyarakat, Akan Meninjamkan Pengadilan untuk UU Penagihan Hutang

Sebuah perubahan baru yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 35/2022 tentang Penagihan Hutang akan dihadapi kecaman dari legislator DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Mereka menilai bahwa peraturan tersebut hanya membuat debt collector semakin bebas dan tidak memberi perlindungan yang cukup bagi korban penagihan hutang.

Menteri Hukum dan HAM (Kemenhukam) Jerman Hendrianus Yohan menekankan bahwa UU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penagihan hutang agar bisa mengantisipasi ketergantungan orang-orang terhadap usaha usaha keuangan. Ia juga menjelaskan bahwa UU ini memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penagihan hutang yang tidak adil.

Namun, sejumlah legislator DPR, antara lain dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Kekuasaan Religius Indonesia (Golkar), menolak UU tersebut. Mereka mengatakan bahwa peraturan ini hanya memaksakan korban hutang untuk membayar lebih banyak uang, sehingga mereka tidak memiliki pilihan lain selain untuk meminjamkan uang lagi.

"Kita tidak dapat menerima UU penagihan hutang ini. Ini hanya menolong debt collector untuk mengutamakan kepentingan mereka sendiri," kata Wakil Presiden dan anggota DPR dari PAN, Ma'ruf Amin. Ia juga menyarankan agar DPR melakukan perubahan yang lebih signifikan dalam UU tersebut.

Legislator dari Golkar, Siti Nurbaya, mengatakan bahwa UU penagihan hutang ini hanya membuat korban hutang menjadi semakin terjepit dan tidak memiliki akses ke layanan kredit. "Kita harus berhati-hati dalam menentukan peraturan yang akan mempengaruhi nyawa rakyat," kata Siti.

DPR akan melakukan diskusi lebih lanjut tentang UU penagihan hutang ini pada pertemuan minggu depan.
 
Maksudnya apa sih? Semua orang terkejut dengan keberatan masyarakat, tapi kira-kira semua legislator sama-sama tidak tahu cara membuat peraturan yang benar-benar membantu rakyat. Ma'ruf Amin dan Siti Nurbaya punya opini yang berbeda, tapi gak ada yang memberikan solusi yang jelas. UU ini mungkin dibuat untuk memperkuat mekanisme penagihan hutang, tapi sebenarnya apa tujuan itu? Apakah hanya tentang meningkatkan keuntungan bagi debt collector atau apakah juga ada tujuan lain seperti membantu korban hutang?

Mengingat keberatan dari beberapa legislator, mungkin perlu dipertimbangkan kembali struktur UU ini. Mungkin ada cara untuk membuat peraturan yang lebih adil dan memberikan perlindungan yang cukup bagi korban penagihan hutang. Tapi gak tahu apa solusinya... πŸ€”
 
Maksudnya siapa yang bilang UU ini hanya menolong debt collector kayak gini? Nah aku pikir kalau kita harus memilih antara korban hutang dan debt collector, itu semua adalah pilihan kekuatan orang berkuasa kayak gini. Menteri Hendrianus benar-benar ingin mengantisipasi ketergantungan orang-orang terhadap usaha keuangan, tapi siapa yang bilang korban hutang tidak bisa berindependensi kayak gini? Aku rasa perlu ada kompromi, bukan UU yang begitu berat. Maksudnya, kita harus lebih cermati bagaimana kita mengatur hukum ini agar tidak melanggar hak-hak masyarakat. Tapi aku pikir itu all about kekuasaan dan siapa yang bilang "tidak dapat menerima UU penagihan hutang ini" kayak gini?
 
ini bikin senang banget kalau DPR mau meninjamkan pengadilan untuk UU penagihan hutang yang seringkali memaksa orang kaya dan korban hutang jadi duel duit πŸ˜‚. aku rasa mereka harus lebih fokus pada masalah nyawa rakyat bukan cakap-cakapan saja. kalau mau benar-benar ada perlindungan bagi korban hutang, maka UU tersebut harus diubah dari dalam πŸ€”. tapi yang jelas, aku senang melihat legislator yang tidak kalah lelucon dalam berbicara πŸ˜‚.
 
ini kayaknya seperti tim yang tidak memiliki strategi, ya... DPR itu kayak seperti team yang tidak bisa mengantisipasi lawan-lawan mereka, yaitu debt collector. Mereka terlalu fokus pada kepentingan debt collector sendiri dan lupa tentang korban hutang yang benar-benar membutuhkan bantuan.

sebenarnya UU ini bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi team DPR untuk menjadi lebih baik, tapi mungkin mereka masih belum siap untuk menghadapi tantangan tersebut. kayaknya perlu ada perubahan strategi dan prioritas yang lebih jelas dalam menangani isu penagihan hutang ini... 😐
 
😊 UU penagihan hutang ini memang agak curang, kalau kalian hanya fokus untuk membuat debt collector semakin bebas tapi tidak memberi perlindungan yang cukup bagi korban... itu jadi masalah besar! πŸ€” Mungkin sebaiknya kita tekan agar pemerintah untuk melakukan perubahan yang lebih signifikan dalam UU ini, agar tidak hanya mengutamakan kepentingan debt collector tapi juga mempertimbangkan perlindungan bagi korban. 😊
 
aku pikir kalau UU ini terlalu memberi keleluasaan kepada collector hutang, tapi juga perlu diingat bahwa tujuannya adalah untuk mengantisipasi ketergantungan orang-orang terhadap usaha-usaha keuangan... tapi aku rasa perlu ada perubahan lagi agar tidak korban menjadi korban sendiri ya...
 
Pagi kawan, aku pikir paham banget dengan kecaman masyarakat terhadap perubahan baru dalam Undang-Undang No. 35/2022 tentang Penagihan Hutang. Aku juga sudah membaca komentar dari beberapa legislator DPR yang mengatakan UU ini memaksakan korban hutang untuk membayar lebih banyak uang, sehingga mereka tidak memiliki pilihan lain selain untuk meminjamkan uang lagi.

Aku pikir itu salah paham, karena UU ini sebenarnya bertujuan untuk memperkuat mekanisme penagihan hutang agar bisa mengantisipasi ketergantungan orang-orang terhadap usaha-usaha keuangan. Tapi, aku juga setuju bahwa DPR harus berhati-hati dalam menentukan peraturan yang akan mempengaruhi nyawa rakyat.

Aku harap DPR dapat melakukan diskusi yang lebih lanjut tentang UU penagihan hutang ini dan mencari solusi yang lebih adil bagi korban hutang. Kita tidak ingin korban hutang menjadi semakin terjepit dan tidak memiliki akses ke layanan kredit. 😊
 
Mengerti apa yang terjadi di DPR, tapi sih perlu diingat bahwa perubahan UU penagihan hutang ini memang bertujuan untuk mencegah ketergantungan orang-orang terhadap keuangan. Tapi, seharusnya ada aturan yang lebih ketat agar korban hutang tidak menjadi korban yang banyak πŸ€¦β€β™‚οΈ.

Aku pikir perlu diingat bahwa UU ini juga memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, tapi sih belum jelas bagaimana cara itu dilakukan. Mungkin perlu ada penjelasan yang lebih jelas tentang bagaimana UU ini bekerja sehingga kita bisa melihat kebenarannya.

Situasi ini memang menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki di Indonesia, terutama terkait dengan hukum dan keadilan bagi rakyat. Aku harap DPR dapat melakukan perubahan yang signifikan dalam UU penagihan hutang ini agar korban hutang tidak menjadi korban yang banyak 🀝
 
Udah seru banget deh. Kita sudah pernah melihat seperti itu kalau tidak ada otoritas yang tepat, korban hutang akan jadi korban dari debt collector. Tapi kini malah legislatif yang sedang diperebutkan oleh lobi utama. Itu sangat parah! Saya ingat kapan-kapan kita masih berjuang untuk melindungi hak-hak masyarakat ini. Sekarang, rasanya semakin sulit lagi. Aku rasa kita harus tetap sabar dan menunggu apa yang akan terjadi di DPR.
 
Pernahkah kita pikirkan siapa yang benar-benar membutuhkan sistem penagihan hutang ini? Atau hanya debt collector yang ingin mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang sudah dalam kesulitan? UU ini terlalu menekan pada korban, padahal mereka sudah dalam kesulitan. Kita harus berhati-hati agar sistem ini tidak membuat orang-orang menjadi lebih sulit lagi πŸ€”πŸ’Έ
 
ini kayaknya UU penagihan hutang ini lagi-lagi membuat legislator yang berbicara banyak tapi tidak punya solusi nyata. seperti apa kepentingan mereka yang lebih penting daripada korban hutang? mereka hanya ingin menutup mulut saja, tapi gak ada konsekuensi dari hal itu. kalau mau tanya, mungkin perlu buat contoh kasus nyata yang jelas sih. tidak cukup sekedar bicarakan aja dan nanti mau apa lagi?
 
Saya pikir DPR harus lebih teliti dalam menilai keberatan masyarakat terhadap UU penagihan hutang. Mereka harus mempertimbangkan bagaimana UU tersebut akan mempengaruhi nyawa rakyat yang sudah terjepit dalam utang. Saya setuju bahwa peraturan ini harus memberi perlindungan yang cukup bagi korban penagihan hutang, bukan hanya memperkuat kepentingan debt collector πŸ€”πŸ’Έ.
 
Hmm, aku pikir kalau DPR harus lebih teliti lagi sebelum menyetujui UU ini. Aku masih ragu-lagu apakah peraturan ini benar-benar bertujuan untuk melindungi korban hutang atau hanya memaksakan mereka untuk membayar uang lagi. Aku berharap DPR bisa melakukan penyesuaian yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang cukup bagi korban hutang. Mungkin kalau ada perubahan yang lebih signifikan, maka UU ini bisa diharapkan menjadi lebih adil dan bermanfaat bagi rakyat. πŸ€”
 
unggahnya kebijakan ini lagi-lagi mengecewakan! siapa yang bertanggung jawab kalau suatu peraturan ini hanya untuk memuntahkan uang dari korban hutang? toh kita tahu kalau debt collector biasanya tidak peduli dengan masalah korban, hanya ingin mencari uang. tapi apa lagi yang bisa kita lakukan jika DPR tidak mau berubah? mungkin kita harus lebih aktif dalam melakukan aksi sosial dan meminta rakyat untuk juga turut mengkritik ini... πŸ’‘πŸš«
 
Perubahan UU penagihan hutang membuat aku berpikir... πŸ€” Apa yang salah dengan sistem ini? Paham kan kalau kerugian orang banyak karena tidak ada perlindungan yang cukup? Mungkin perlu revisi agar tidak terjadi penagihan yang tidak adil. Tetapi, perubahan apa lagi yang bisa dipertimbangkan? 🀝 Aku ragu-ragu banget sih...
 
πŸ€” Mungkin sih, DPR terlalu cepat menyerap kepentingan debt collector. Aku pikir ada sesuatu yang tidak beres di balik peraturan ini... πŸ“ˆ Tapi, aku juga tidak dapat membuktikan apa-apa. Ataukah? πŸ€·β€β™‚οΈ Saya hanya ingin mengingatkan agar DPR melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap UU penagihan hutang ini. Mungkin ada kalanya kita perlu mempertimbangkan kepentingan korban hutang juga... πŸ’‘
 
Saya masih ingat saat-saat kita bergerak untuk mengubah keadaan ini, memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terjepit di dalam sistem penagihan hutang. Sekarang, saya melihat bahwa banyak orang masih sama-sama terjebak dalam sistem yang sama. UU baru ini justru membuat debt collector semakin bebas, tapi siapa yang akan menjadi korban? Mereka mengatakan ingin memperkuat mekanisme penagihan hutang, tapi tidak ada yang menjelaskan bagaimana mereka ingin melindungi korban sebenarnya. Saya masih berharap kita bisa kembali ke masa lalu ketika kita berjuang bersama untuk mengubah dunia ini menjadi lebih adil. πŸ€πŸ’–
 
Gue penasaran apalagi kalau UU ini benar-benar memperkuat mekanisme penagihan hutang. Gue tahu bahwa banyak korban hutang yang already terjebak dalam lingkungan yang sulit untuk keluar, jadi perlu ada perhatian lebih dari pemerintah agar mereka tidak semakin tergantung pada debt collector. Gue harap DPR bisa melakukan perubahan yang lebih baik lagi dalam UU ini sehingga korban hutang mendapatkan perlindungan yang cukup. 😐
 
UU penagihan hutang ini seperti bermain dengan api, mengapa legislator ini masih tidak bisa membayangkan dampaknya? Mereka bilang korban hutang semakin terjepit, tapi bagaimana kalau mereka yang tidak memiliki uang lagi? Tapi apa yang salah dengan meminjamkan uang lagi? Ini seperti berputar-putar, tidak ada jalan keluar. Saya rasa perlu ada pertimbangan lain selain hanya tentang kepentingan debt collector, apalagi kalau itu berarti korban hutang akan kehilangan semuanya. πŸ€”
 
kembali
Top