Lahan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Diserahkan ke BKPM

28 perusahaan hutan di Sumatra diprediksi akhirnya tidak akan terus menggunakan izin yang dicabut oleh pemerintah. Sebutkan Juru Bicara Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak, bahwa pengelolaan lahan yang dikuasai 28 perusahaan itu di koordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan pemerintah.

Ditambahkan Barita Simanjuntak, bahwa pengelolaan tersebut bertujuan untuk meminimalisir efek setelah pencabutan izin hingga dampaknya bisa terukur, efektif, dan efisien. Baru-baru ini, Satgas PKH juga sedang menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Inventarisasi yang dilakukan untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar, tidak akan berhenti pada sanksi administratif saja. Hasil pendataan dari penelitian dan pengecekan di lapangan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
 
Aku pikir ini langkah yang tepat, tapi harus ada pemantauan yang ketat juga ya 🤔. Aku khawatir jika 28 perusahaan itu tidak mau berubah, aku bayangkan kalau masih banyak logam yang diolah sembarangan di hutan, padahal kita harus terus menjaga keseimbangan ekosistem 🌿💦.
 
ini gini.. siapa tahu pengelolaan 28 perusahaan itu bisa jadi sudah lebih baik nih? toh salah satu guru bicara PKH bilang ada koordinasi yang kental antara Kementerian Investasi, Danantara, dan pemerintah... tapi apa kira2 efeknya dari pencabutan izin hutan masih terasa? mungkin ada beberapa perusahaan yang mau beralih ke pengelolaan yang lebih baik nih.. tapi gampang nih kalau mereka tidak mau berubah. dan siapa tahu ini juga bisa jadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi dampak pencabutan izin hutan...
 
Aku rasa ini keren banget, pemerintah pasti ingin nanti bisa lihat efek pengelolaan yang dibuat oleh 28 perusahaan itu apa benar-benar efektif atau tidak. Aku harap juga tidak ada lagi kecelakaan seperti banjir dan longsor di Sumatra yang bisa membahayakan nyawa masyarakat. Pengelolaan lahan yang baik pasti sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hutan di Sumatra. Aku senang melihat pemerintah mengambil tindakan yang tepat dan tidak hanya mengutamakan sanksi administratif saja, tapi juga pengawasan yang lebih ketat agar perusahaan-perusahaan itu bisa berperilaku lebih baik. 🌳👍
 
Gue pikir pengelolaan 28 perusahaan itu memang penting, tapi kenapa pemerintah harus menunda-nunda soal ini? Gue ingat dulu banget soal SKP (Surat Keterangan Perubahan) izin hutan yang diberikan kepada beberapa perusahaan. Gue baca di koran bahwa ada perusahaan-perusahaan itu yang malah menggunakan izin yang sudah ditebus untuk kegiatan lain. Gue penasaran, bagaimana caranya pemerintah bisa memastikan tidak ada perusahaan-perusahaan itu lagi melakukan hal yang sama? 🤔
 
Gue pikir 28 perusahaan itu kan udah lama gak punya izin, jadi sekarang pemerintah juga mau koordinasikan ngelola lahan dulu, mungkin gue salah ya? 😂 Tapi serius aja, harusnya sudah tidak ada masalah banget kalau gak punya izin, kan? 🤷‍♂️ Sanksi pidana juga wajar banget, kalau sih para pelanggar nyebutin hukum dulu gue nggak sabar untuk melihat hasil inventarisasi yang dihasilkan. Biar jadi contoh buat para pelanggar lainnya, kan? 👍
 
Gue pikir ini udah masa kini banget! 28 perusahaan hutan di Sumatra dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Danantara, dan pemerintah, makanya ini udah jelas siapa yang bertanggung jawab, gak? 🤔

Gue setuju dengan Barita Simanjuntak, karena pengelolaan lahan yang dilakukan harus efektif dan efisien, agar tidak ada dampak negatif lagi, khususnya diSumatra yang udah經ic banget terkena banjir dan longsor. 🌪️

Gue harap juga ini akan membawa sanksi pidana kepada para pelanggar, karena gue pikir mereka harus dipenaltisasi jika melanggar hukum, kalau tidak berarti ada aturan yang belum terlaksanakan? 😬
 
Gampangnya banget aja siapa yang mau nanti harus menghadapi ganguan. Kepemudaan ini nggak bisa dipikirkan jauh-jauh hari, kan? Semua punya waktu untuk mulai cari tahu apa yang seharusnya dilakukan. Aku sengaja buka discuss tentang ini dan gue rasanya kalau ada perusahaan hutan yang masih nggak terlalu bijak, aku rasa mereka harus memikirkan cara lain caranya agar tidak terkena hukuman yang berat. Aku paham kalau perlu ada sanksi, tapi jangan salah arah aja.
 
Saya pikir ini gampang banget ya. Mereka mau ngurus 28 perusahaan itu, bukan biarkan izin yang dicabutnya habis tanpa apa-apa. Sanksi pidana juga harus ada, kalau nggak artinya punya izin buatan-buatan saja aja. Ini buat keamanan hutan dan lingkungan lebih aman. Saya senang melihat pemerintah dan Kementerian Investasi yang bisa berkoordinasi untuk mengelola lahan dengan baik. Semoga hasilnya bisa memberikan contoh bagus untuk perusahaan lain di Indonesia.
 
iya aja, perusahaan-perusahaan itu pasti kembali jadi normal gini... tapi apa sih yang terjadi dulu? kenapa izinnya dipindah? dan apa yang bisa dilakukan untuk pihak perusahaan yang salah? aku rasa ini penting banget, tidak cuma soal perusahaan, tapi juga lingkungan kita... aku harap ini semua bisa beresolusi dengan baik nanti.
 
Luar aja kira aja perusahaan-perusahaan hutan ito bakal langsung gonta-ganti izin, siapa tau kemudian nanti masih ada masalahnya. Sip, kalau niatnya buat minimalisir dampaknya, baik itu efek atau yang sekarang lagi terjadi di Sumatra, nanti udah bisa lihat apakah niatnya bulehter.
 
Pernahkah kalian pikir tentang apa yang terjadi ketika izin hutan di Sumatra dicabut? 🤔 Nah, ternyata 28 perusahaan hutan itu malah tidak ingin berhenti dengan pengelolaan lahan yang baru itu. Aku rasa pengelolaan yang baru ini harus lebih baik daripada sebelumnya, tapi ada yang masih bisa diperbaiki. Misalnya, bagaimana kalau ada penegakan hukum yang lebih ketat? 🚔

Aku pikir pemerintah sudah benar-benar koordinasikan dengan 28 perusahaan itu untuk meminimalisir dampak kehancuran lingkungan. Tapi, aku masih ragu apakah ada yang benar-benar mau mengubah pola-pola mereka. 🤷‍♂️

Aku juga penasaran, apa yang akan terjadi dengan para pelanggar yang dugaan melakukan perbuatan melawan hukum? Harusnya ada sanksi pidana yang lebih ketat daripada sebelumnya. 🚫
 
kembali
Top