28 perusahaan hutan di Sumatra diprediksi akhirnya tidak akan terus menggunakan izin yang dicabut oleh pemerintah. Sebutkan Juru Bicara Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak, bahwa pengelolaan lahan yang dikuasai 28 perusahaan itu di koordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan pemerintah.
Ditambahkan Barita Simanjuntak, bahwa pengelolaan tersebut bertujuan untuk meminimalisir efek setelah pencabutan izin hingga dampaknya bisa terukur, efektif, dan efisien. Baru-baru ini, Satgas PKH juga sedang menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Inventarisasi yang dilakukan untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar, tidak akan berhenti pada sanksi administratif saja. Hasil pendataan dari penelitian dan pengecekan di lapangan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Ditambahkan Barita Simanjuntak, bahwa pengelolaan tersebut bertujuan untuk meminimalisir efek setelah pencabutan izin hingga dampaknya bisa terukur, efektif, dan efisien. Baru-baru ini, Satgas PKH juga sedang menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Inventarisasi yang dilakukan untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar, tidak akan berhenti pada sanksi administratif saja. Hasil pendataan dari penelitian dan pengecekan di lapangan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.