KY Usulkan Penambahan Jumlah Hakim Agung di MA Jadi 70 Orang

Komisi Yudisial (KY) mengajukan kebutuhan tambahan untuk penambahan jumlah hakim agung di Mahkamah Agung Indonesia. Saat ini, MA menggunakan 60 hakim agung yang jumlahnya kurang menurut opini dari mahkamah itu sendiri. Untuk mempertimbangkan beban kerja dan volume perkara yang ditangani hakim agung, KY ingin penambahan menjadi 70 orang untuk meningkatkan kemampuan hingga ke tingginya kebutuhan tersebut.

Selain itu, untuk menambah kapasitas pengurusan perkara di Mahkamah Agung Indonesia, ini juga merupakan solusi yang dimaksudkan. Karena jumlah hakim agung saat ini dinilai belum memadai untuk mengatasi beban kerja dan tunggakan perkara di MA.

KY juga ingin menetapkan batas usia pensiun hakim agung di tahun 70, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas pengurusan hukum hingga ke tinggi kebutuhan yang ada saat ini.
 
MA harusnya saja tambah banyak ya... kalau tidak nanti semua perkara ikut beli-belain karena tidak ada tempat untuk diurus... 60 orang kan kurang lah, tapi masih ada yang bisa dilakukan...
 
Ini kayaknya solusi besar banget ya, tambahan hakim di Mahkamah Agung Indonesia pasti membuat beban kerja menjadi lebih manjaa 🙌. Tapi, gue penasaran sih bagaimana caranya nanti mahkamah bisa mengatur kepadatan kasus yang ada? Kalau tambahan 10 orang, itu beda juga ya! Gue harap ini bisa membuat system MA jadi lebih stabil dan efisien 💪.
 
✝️ Nah, kalau mau tahu, aku sengaja lihat news ini dan aku pikir ky ini benar-benar memerlukan penambahan jumlah hakim agung di MA. Sekarang 60 orang sudah lama tidak cukup lagi nih 🤔. Aku rasa ini penting agar MA bisa menangani masalahnya yang banyak, ya. Dan kalau mau tambahkan kapasitas pengurusan perkara juga aku setuju, karena sekarang MA udah banyak kasus dan pengurusan hukum juga tidak bisa berjalan lancar 😞. Aku penasaran bagaimana kalau kita buat batas usia pensiun hakim agung di 70 tahun? Mungkin bakal lebih fokus dalam pekerjaannya, ya! 🤓
 
Pangkatnya kan jadi makin panjang ya 🤯! MA seharusnya bisa naik- turun seperti pasar, bukan dipaksa menambah jumlah hakim 😅. Saya nggak percaya kalau 70 orang lagi cukup untuk mengurus semua perkara yang ada di MA. Kalau mau meningkatkan kemampuan, mungkin harus ngebawa teknologi ke dalam MA, misalnya AI dan blockchain, bukan hanya menambah hakim 🤖.
 
aku yakin gak bisa fokus lagi nih kalau jadi hakim agung di mahkamah agung Indonesia. kalau mau solusi ya tambahkan jumlah hakim agung di MA, aku setuju aja. mau di 60 atau 70 orang pun kaya, aku rasa itu cukup untuk mengatasi beban kerja dan volume perkara yang banyak nih. tapi aku senang sekali kalau KY mau menetapkan batas usia pensiun hakim agung di tahun 70. aku yakin kalau jadi demikian, gak ada masalah lagi dengan pengurusan hukum di MA 🙌
 
Gue pikir pemerintah harus ngerasa siapa aja yang penting kayaknya.. Membangun kapasitas MA itu penting banget! Gue tahu beberapa kali aku harus tunggu lama untuk mendapatkan jawabannya di pengadilan, ituuu beresiko ke panjat! Tambah 10 orang hakim agung aja sudah cukup bantu ya..
 
maaf gini kayaknya KY lagi membicarakan soal tambahan jumlah hakim agung di MA kan? aku pikir 70 orang sudah cukup banyak kan, tapi mungkin aku salah juga 🤔. kayaknya mereka ingin menambah kapasitas pengurusan perkara itu sendiri bukan hanya tambahan jumlah hakim agung aja. tapi gini kayaknya MA masih banyak tunggakan perkara, apa yang ada kesalahan dari sisi KY?
 
kembali
Top