Komisi Yudisial (KY) mengajukan kebutuhan tambahan untuk penambahan jumlah hakim agung di Mahkamah Agung Indonesia. Saat ini, MA menggunakan 60 hakim agung yang jumlahnya kurang menurut opini dari mahkamah itu sendiri. Untuk mempertimbangkan beban kerja dan volume perkara yang ditangani hakim agung, KY ingin penambahan menjadi 70 orang untuk meningkatkan kemampuan hingga ke tingginya kebutuhan tersebut.
Selain itu, untuk menambah kapasitas pengurusan perkara di Mahkamah Agung Indonesia, ini juga merupakan solusi yang dimaksudkan. Karena jumlah hakim agung saat ini dinilai belum memadai untuk mengatasi beban kerja dan tunggakan perkara di MA.
KY juga ingin menetapkan batas usia pensiun hakim agung di tahun 70, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas pengurusan hukum hingga ke tinggi kebutuhan yang ada saat ini.
Selain itu, untuk menambah kapasitas pengurusan perkara di Mahkamah Agung Indonesia, ini juga merupakan solusi yang dimaksudkan. Karena jumlah hakim agung saat ini dinilai belum memadai untuk mengatasi beban kerja dan tunggakan perkara di MA.
KY juga ingin menetapkan batas usia pensiun hakim agung di tahun 70, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas pengurusan hukum hingga ke tinggi kebutuhan yang ada saat ini.