Ketiga hakim di kasus Tom Lembong sudah diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan. Pihak KY menilai ketiga hakim itu apakah ada pelanggaran etika atau tidak. Hasil pemeriksaan ini tidak dapat dibuka kepada publik.
Pihak KY akan membawa hasil pemeriksaan tersebut ke sidang pleno di mana akan diputuskan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Ketiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Tentu saja, Tom Lembong masih dalam proses hukumnya di mana dia telah mengajukan upaya banding terhadap hasil hukum yang telah diabolish oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pihak KY akan membawa hasil pemeriksaan tersebut ke sidang pleno di mana akan diputuskan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Ketiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Tentu saja, Tom Lembong masih dalam proses hukumnya di mana dia telah mengajukan upaya banding terhadap hasil hukum yang telah diabolish oleh Presiden Prabowo Subianto.