KY Khawatir Kewenangannya Berkurang Jika Awasi Hakim Bersama MA

Setyawan Hartono, anggota Komisi Yudisial (KY), mengungkapkan kekhawatiran dia tentang norma aturan dalam RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas bersama di Komisi III DPR RI. Dia mempersoalkan mengenai pengawasan KY terhadap hakim yang harus dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, jika pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum dan menjadi undang-undang, maka kewenangan KY dalam mengawasi hakim akan semakin terdegradasi. Artinya, KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Hal ini juga dialami oleh setyawan hari ini.

Sementara itu, Setyawan berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah. Dia ingin keberadaan KY semakin diperkuat dan tidak menjadi sembarangan lagi.

Selain itu, Setyawan juga menyampaikan bahwa KY tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU tersebut hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
Maksudnya siapa sih kalau KY tidak bisa mandiri ngawasi hakim? Mending dipecah kan seperti itu? 🤣 Jadi, mau setyawan apa? 😂 NYA bikin KY semakin lemah sih? Sepertinya setyawan malah ingin menggantung sendirian ya... 🤪
 
Kekhawatiran Setyawan itu memang wajar kan? Semua orang punya pendapat yang berbeda tentang pasal ini. Saya rasa penting banget untuk diperhatikan oleh semua pihak, jadi kalau mereka bisa ngobrol dan sama-sama mengerti apa yang ingin dibicarakan, mungkin bisa mencari solusi yang lebih baik. Tapi, mau tak mau, kita harus ingat bahwa ada batasan dalam setiap kekuasaan kan?
 
ini bikin kayaknya pasal keamanan hakim di mahkamah agung semakin panas banget 🤯. kayaknya pasal aturan harusnya jadi standard saja, jadi siapa pun bisa nih terlempar ke tempat kenyang 😂. tapi seriousnya, setyawan ini benar-benar khawatir kan? KY gak bisa mandiri aja, kayaknya mahkamah agung punya tekanan luar yang parah 🤯. jadi, apa sih keberadaan KY itu bukan main lagi? semoga DPR RI bisa lihat dari mana kabar itu 👀
 
Gue rasa pasal ini membuat gue pusing banget 🤯! Kekhawatiran setyawan hartono ini memang masuk akal, karena kalau KY tidak bisa mandiri maka apa artinya lagi? Mereka harus bergantian dengan MA, itu seperti main kartu yang tidak adil 🃏. Gue berharap para anggota DPR RI bisa membaca pikiran setyawan ini dan memberikan perhatian yang lebih bagi KY agar tidak terpecahkan 💔.
 
"Kita harus belajar dari kesalahan untuk tidak berulangkannya." 🤦‍♂️
Saya rasa jika pengawasan KY terhadap hakim semakin lemah, kita akan kehilangan daya tanding di negara ini. Dan saya juga pikir banyak orang yang tidak mengerti apa itu komisi yudisial. Saya berharap para anggota DPR RI bisa membuat perubahan yang baik dalam RUU Jabatan Hakim. 🤞
 
Pengawasan KY terhadap hakim harus lebih kuat, tapi nggak boleh sembarangan ya... Jika KY tidak bisa mandiri, maka bagaimana caranya mereka bisa melakukan pengawasan yang efektif? Saya pikir adalah waktu untuk DPR RI melakukan reformasi dalam sistem kehakiman, sehingga KY bisa lebih bebas melakukan tugasnya. Tapi, harus diingat juga bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh mempengaruhi kinerja hakim secara berlebihan... 🤔💡
 
Gue pikir kalau pengawasan KY di mahkamah agung harus lebih serius banget. Jika gak berarti, maka hakim bisa jadi terlalu banyak tidak mengikuti aturan, sih. Itu akan bikin kesan bahwa gak ada aturan apa pun, bukan? 🤔 Dan kalau KY tidak mandiri dalam pengawasan, maka aku rasa itu sama dengan sih, gak ada otoritas yang bisa menjaga agar semua orang di mahkamah agung mengikuti aturan.
 
ini sih yg bikin saya penasaran kalau KY tidak bisa mandiri lagi... apakah kita udah kehilangan kontrolnya? misalnya, jadi ada pasal yang disepakati oleh semua pihak, tapi lalu apa yang terjadi kalau ada yang salah? kayaknya perlu ada sistem pengawasan yang lebih matang, bukan hanya bergantung pada MA aja 🤔
 
ya, kayaknya pasal pengawasan KY terhadap hakim harus jadi prioritas ya... kalau gak, maka KY tidak bisa mandiri lagi dan fungsi KY akan semakin lemah... aku sendiri pernah nggak sengaja melihat kasus suatu hakim yang melakukan kesalahan dalam kasus tertentu, dan aku pikir KY harus bertanggung jawab untuk mengawasinya... tapi kalau pasal tersebut tidak disahkan, maka aku salah juga...
 
Sudah lama gini, pengawasan KY tidak bisa mandiri, kayakanya kan 🤦‍♂️. Mau diatasi, buatlah kebijakan yang jelas, apa aja tujuan dari KY? Jangan cuma ngomong, tadi-tadi, ayo cari solusi yang serius! 👊
 
Aku rasa ini salah tempat ya, pasal pengawasan KY tidak bisa mandiri. Mereka harus bisa bebas ngawasi hakim tanpa harus dipenuhi oleh MA atau siapa pun. Nah, aku pikir itu yang perlu diperhatikan, agar FYK selamat saja dari kewenangan yang terlalu berat. Aku harap para anggota DPR RI bisa mengerti apa yang diinginkan Setyawan dan tidak membuat KY menjadi pasif lagi... 😕
 
ini salah satu yang harus dipikirkan oleh para anggota DPR RI. kalau ky tidak bisa mandiri lagi nanti apa yang akan menjadi hasilnya? misalnya ada kasus yang tiba-tiba saja terjadi, ky tidak bisa ngawasi dan tentu saja mahkamah agung juga tidak bisa menangani hal tersebut. jadi kalau diharapkan ky bisa bekerja dengan baik nanti apa yang harus dicari dari para anggota DPR RI? 🤔
 
"Rasa sedih sekali kan? KY pasti ingin menjaga integritas dan kejujuran di MA, tapi giliran kali ini ada penundaan lagi... apa artinya kita tidak percaya pada kemampuan mereka? Saya setuju dengan Setyawan, kita harus mengawasi agar norma aturan RUU Jabatan Hakim tetap transparan dan jernih. Jangan sampai menjadi permainan teka-teki di balik dinding... tapi giliran kali ini, saya rasa KY harus lebih berani dan tidak takut menyerang yang kuat. Kita butuh kekuatan dalam pemerintahan ini... 🙏💪"
 
kembali
Top