Setyawan Hartono, anggota Komisi Yudisial (KY), mengungkapkan kekhawatiran dia tentang norma aturan dalam RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas bersama di Komisi III DPR RI. Dia mempersoalkan mengenai pengawasan KY terhadap hakim yang harus dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, jika pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum dan menjadi undang-undang, maka kewenangan KY dalam mengawasi hakim akan semakin terdegradasi. Artinya, KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Hal ini juga dialami oleh setyawan hari ini.
Sementara itu, Setyawan berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah. Dia ingin keberadaan KY semakin diperkuat dan tidak menjadi sembarangan lagi.
Selain itu, Setyawan juga menyampaikan bahwa KY tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU tersebut hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, jika pasal tersebut disahkan menjadi norma hukum dan menjadi undang-undang, maka kewenangan KY dalam mengawasi hakim akan semakin terdegradasi. Artinya, KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Hal ini juga dialami oleh setyawan hari ini.
Sementara itu, Setyawan berharap isu tersebut menjadi perhatian bagi para anggota DPR RI dari lintas fraksi, sehingga fungsi KY tidak menjadi semakin lemah. Dia ingin keberadaan KY semakin diperkuat dan tidak menjadi sembarangan lagi.
Selain itu, Setyawan juga menyampaikan bahwa KY tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU tersebut hanya mengulang produk perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya.