Kurir Ekstasi Berharga Rp207 M Ditangkap di Tol Lampung
Polisi berhasil menangkap kurir ekstasi bernama Muhamad Rafi, yang sedang membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi dalam laka-tol lampung. Penangkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah temuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar ditemukan dari insiden kecelakaan di Tol Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa yang telah divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan pada April 2013. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pengendali kurir Rafi.
Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kasus peredaran ekstasi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dengan peredaran yang besar. "Karena perkara itu perlu percepatan penanganan perkara, sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memiliki sejumlah besar ekstasi senilai Rp207 miliar. Potensi korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa.
Polisi berhasil menangkap kurir ekstasi bernama Muhamad Rafi, yang sedang membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi dalam laka-tol lampung. Penangkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah temuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar ditemukan dari insiden kecelakaan di Tol Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa yang telah divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan pada April 2013. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pengendali kurir Rafi.
Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kasus peredaran ekstasi ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dengan peredaran yang besar. "Karena perkara itu perlu percepatan penanganan perkara, sehingga diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi untuk percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memiliki sejumlah besar ekstasi senilai Rp207 miliar. Potensi korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 207.529 jiwa.