Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu, Berikut Rinciannya
Dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221 ribu jemaah. Jumlah ini tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Diperkirakan, 92 persen kuota haji reguler akan diterima oleh penduduk provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan sisanya, yaitu 8 persen, akan diarahkan ke daftar tunggu jemaah haji. Rincian dari itu adalah:
* Kuota haji reguler: 203.320 jemaah (92 persen)
* Kuota haji khusus: 17.680 jemaah (8 persen)
Menurut Dahnil, pembagian kuota reguler dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi penduduk provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagian kuota reguler juga didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim di antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji. Provinsi yang memiliki pendaftar haji terbanyak akan mendapatkan kuota yang lebih besar.
Selain itu, Dahnil menyatakan bahwa waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yaitu 26 tahun. Hal ini berarti tidak ada perbedaan waktu tunggu di semua provinsi.
Dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221 ribu jemaah. Jumlah ini tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Diperkirakan, 92 persen kuota haji reguler akan diterima oleh penduduk provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan sisanya, yaitu 8 persen, akan diarahkan ke daftar tunggu jemaah haji. Rincian dari itu adalah:
* Kuota haji reguler: 203.320 jemaah (92 persen)
* Kuota haji khusus: 17.680 jemaah (8 persen)
Menurut Dahnil, pembagian kuota reguler dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi penduduk provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagian kuota reguler juga didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim di antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji. Provinsi yang memiliki pendaftar haji terbanyak akan mendapatkan kuota yang lebih besar.
Selain itu, Dahnil menyatakan bahwa waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yaitu 26 tahun. Hal ini berarti tidak ada perbedaan waktu tunggu di semua provinsi.