Pertanyaan Hukum Keluarga Arya Daru Tuntutan Penanganan Kembali Kasus
Kuasa hukum keluarga korban, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Ia menyatakan bahwa penggunaan frasa "belum ditemukan" dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) itu justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan harus berlanjut.
"Dengan menggunakan frasa tersebut, sebenarnya masih ada kemungkinan bahwa ada peristiwa pidana yang dapat ditemukan. Maka dari itu, pertanyaan kami adalah: 'apakah alasan 'belum ditemukan' itu benar-benar memungkinkan penghentian penyelidikan?' dan 'apa alasannya jika memang masih ada kemungkinan adanya peristiwa pidana?', ujar Nicholay lewat keterangan tertulis.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi pertanyaan yang sangat mengesankan bukan hanya bagi kuasa hukum keluarga korban, tetapi juga untuk masyarakat. Selain itu, Nicholay menyebut bahwa dokumen SP2 Lidik yang diterima oleh klienya hanya berupa surat pemberitahuan, tidak menjadi surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Selama ini, Nicholay pernah menggelar audiensi dengan penyelidik Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menerima paparan sejumlah temuan yang di antaranya terkait sidik jari. Penyelidik menemukan empat sidik jari dengan salah satu di antaranya berhasil dianeksasi sebagai milik almarhum Arya Daru, tetapi tiga lainnya masih dalam kondisi rusak.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa ada ketiga sidik jari tersebut dalam kondisi rusak. Menurut keterangan penyelidik, kerusakan terjadi akibat faktor cuaca. Namun, Nicholay menyatakan bahwa data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tahu siapa yang miliki ketiga sidik jari rusak itu.
Kuasa hukum keluarga korban, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan. Ia menyatakan bahwa penggunaan frasa "belum ditemukan" dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) itu justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan harus berlanjut.
"Dengan menggunakan frasa tersebut, sebenarnya masih ada kemungkinan bahwa ada peristiwa pidana yang dapat ditemukan. Maka dari itu, pertanyaan kami adalah: 'apakah alasan 'belum ditemukan' itu benar-benar memungkinkan penghentian penyelidikan?' dan 'apa alasannya jika memang masih ada kemungkinan adanya peristiwa pidana?', ujar Nicholay lewat keterangan tertulis.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi pertanyaan yang sangat mengesankan bukan hanya bagi kuasa hukum keluarga korban, tetapi juga untuk masyarakat. Selain itu, Nicholay menyebut bahwa dokumen SP2 Lidik yang diterima oleh klienya hanya berupa surat pemberitahuan, tidak menjadi surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Selama ini, Nicholay pernah menggelar audiensi dengan penyelidik Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum menerima paparan sejumlah temuan yang di antaranya terkait sidik jari. Penyelidik menemukan empat sidik jari dengan salah satu di antaranya berhasil dianeksasi sebagai milik almarhum Arya Daru, tetapi tiga lainnya masih dalam kondisi rusak.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa ada ketiga sidik jari tersebut dalam kondisi rusak. Menurut keterangan penyelidik, kerusakan terjadi akibat faktor cuaca. Namun, Nicholay menyatakan bahwa data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tahu siapa yang miliki ketiga sidik jari rusak itu.