Kuasa hukum keluarga korban kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya tentang keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Penggunaan frasa "belum ditemukan" dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterima keluarga korban dianggap tidak memadai.
Nicholay menilai keputusan penghentian penyelidikan itu pertanyaan krusial bukan hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Menurutnya, dokumen SP2 Lidik yang diterima hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan alasan rusaknya tiga sidik jari yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut keterangan penyidik, kerusakan terjadi akibat faktor cuaca. Namun, kuasa hukum tersebut minta agar pihak berwenang menelusuri lebih lanjut tentang keaslian tiga sidik jari yang rusak.
Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru Pangayunan karena hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Seluruh proses ini memicu perdebatan tentang keabsahan keputusan penghentian penyelidikan dan apa yang dimaksud dengan "belum ditemukan" dalam dokumen tersebut.
Nicholay menilai keputusan penghentian penyelidikan itu pertanyaan krusial bukan hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Menurutnya, dokumen SP2 Lidik yang diterima hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan alasan rusaknya tiga sidik jari yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut keterangan penyidik, kerusakan terjadi akibat faktor cuaca. Namun, kuasa hukum tersebut minta agar pihak berwenang menelusuri lebih lanjut tentang keaslian tiga sidik jari yang rusak.
Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru Pangayunan karena hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Seluruh proses ini memicu perdebatan tentang keabsahan keputusan penghentian penyelidikan dan apa yang dimaksud dengan "belum ditemukan" dalam dokumen tersebut.