Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Arya Daru

Kuasa hukum keluarga korban kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya tentang keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Penggunaan frasa "belum ditemukan" dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterima keluarga korban dianggap tidak memadai.

Nicholay menilai keputusan penghentian penyelidikan itu pertanyaan krusial bukan hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Menurutnya, dokumen SP2 Lidik yang diterima hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.

Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan alasan rusaknya tiga sidik jari yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut keterangan penyidik, kerusakan terjadi akibat faktor cuaca. Namun, kuasa hukum tersebut minta agar pihak berwenang menelusuri lebih lanjut tentang keaslian tiga sidik jari yang rusak.

Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru Pangayunan karena hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Seluruh proses ini memicu perdebatan tentang keabsahan keputusan penghentian penyelidikan dan apa yang dimaksud dengan "belum ditemukan" dalam dokumen tersebut.
 
Pagi! Kalo gini, Polda Metro Jaya jadi bingung banget sih... Penghentian penyelidikan itu bukan cuma soal kuasa hukum dan keluarga korban, tapi juga tentang apa yang sebenarnya terjadi di sana. #KasusAryaDaru

Kalau dokumen SP2 Lidik hanya berupa surat pemberitahuan saja, itu gak cukup jelas sih... Ada tiga sidik jari yang rusak, tapi penyidik bilang faktor cuaca, kayaknya ada hal lain yang harus ditelusuri. #CeritaTidakSempurna

Aku juga penasaran tentang apa yang dimaksud dengan "belum ditemukan" itu... Apakah benar-benar tidak ditemukan? Atau mungkin ada yang salah di tempat penyelidikan? #KebahagiaanBukanTungguMata

Polda Metro Jaya harus jujur dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi, agar masyarakat bisa dipercaya lagi. Karena kalau tidak, itu akan membuat perdebatan semakin panas... #KeadilanHariHari
 
Kalau kasus Arya Daru Pangayunan itu, kenapa suka gampang aja bunyi 'belum ditemukan' di SP2 Lidik? Kalau tidak ada tindak pidana yang jelas, mengapa suka langsung hentikan penyelidikan? Kenapa tidak mau cari tahu lebih lanjut tentang 3 sidik jari yang rusak itu? Sepertinya ada sesuatu yang salah di sini. Kita jangan terburu-buru ya, kita harus pastikan kebenaran apa lagi sebelum suka mengambil keputusan yang penting seperti ini... 🤔
 
Penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan itu buat penasaran, ya? 🤔 Tapi sepertinya keluarga korban dan kuasa hukumnya tidak puas dengan alasan "belum ditemukan" yang digunakan dalam SP2 Lidik. 😐 Dokumen itu hanya berupa surat pemberitahuan, nggak ada surat ketetapan resmi ya? 📝 Penggunaan istilah tersebut sebenarnya bisa jadi buat keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. 💡 Tiga sidik jari yang rusak itu, apa benar-benar akibat faktor cuaca? 🌪️ Coba cari tahu lebih lanjut ya! 🔍
 
Aku rasa polda metro jaya sedang ngomong-ngomong dulu sebelum memutuskan kasus Arya Daru ya! 'Belum ditemukan' kayaknya bukan jawaban yang cukup, kira-kira nanti keluarga korban dan kuasa hukumnya akan terus bikin masalah. Aku pikir mereka harus cek kembali tiga sidik jari itu apa benar-benar rusak karena cuaca atau ada yang mencoba mengalihkan perhatian dari kebenaran kasus! 😂🚔
 
Kalau penggunaan istilah 'belum ditemukan' itu benar-benar tidak jelas, nggak bisa dipernah-nernah. Tiga sidik jari yang rusak itu pasti ada sumbernya, tapi pihak berwenang gak mau memberitahu apa-apa. Ini kayaknya memicu keraguan banyak orang, termasuk keluarga korban dan kuasa hukum. Gakkah ngerti bagaimana bisa keputusan penghentian penyelidikan itu dikeluarkan tanpa surat ketetapan resmi? Ini bikin banyak orang curiga juga.
 
Kasus Arya Daru Pangayunan itu masih banyak yang tidak jelas 🤔. Penggunaan frasa "belum ditemukan" di SP2 Lidik itu bikin keluarga korban merasa kurang yakin, tapi apa sebenarnya makna dari itu? Dan kenapa tiga sidik jari yang rusak itu bisa disamakan dengan faktor cuaca? 🌪️ Saya pikir masih perlu penelitian lebih lanjut tentang itu. Dan apa sih yang dilakukan oleh pihak berwenang setelah keputusan penghentian penyelidikan dikabarkan? Belum ada jawaban yang jelas, bukan? 😐
 
Mereka yang menutup mata tidak dapat melihat kebenaran... 💡
Kasus ini terlalu panjang dan kompleks, harus ada transparansi untuk masyarakat... 🕵️‍♂️
Jika ingin memahami situasi, kita harus siap mendengar berbagai sisi... 🗣️
 
kaya gini, kalau nggak ada bukti, kenapa kasus Arya Daru terus dihentikan? aku pikir itu tidak adil. polda Metro Jaya harus lebih transparan dan jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi, apalagi kalau ada tiga sidik jari yang rusak 😕. perlu dipertimbangkan bagaimana dokumen SP2 Lidik itu dibuat, gimana caranya bisa surat pemberitahuan itu dianggap sebagai surat ketetapan resmi? 🤔
 
kembali
Top