Pengakuan Terkait Chromebook, Dodi: Tidak Ada Hubungan dengan Pengadaan Chromebook
Seorang anggota tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa aset milik Nadiem yang dimohonkan untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Dodi, seluruh aset itu diperoleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari hasil kerja kerasnya sendiri, bukan dari perkara pengadaan Chromebook.
Dodi menilai bahwa publik perlu mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut. Ia mengatakan, "Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini." Dodi juga menilai tindakan jaksa yang dinilai berusaha memperburuk citra Nadiem, sangat manipulatif. Padahal, jaksa disebut tak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait aliran dana dari kasus itu ke kantong Nadiem.
Dodi juga menjelaskan bahwa aset yang ingin disita jaksa berupa tempat tinggal itu dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Menurut Dodi, di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut.
Dodi juga menegaskan, aset yang dimohonkan untuk disita jaksa ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena belum ada bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.
Seorang anggota tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa aset milik Nadiem yang dimohonkan untuk disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkaitan dengan perkara dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Dodi, seluruh aset itu diperoleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari hasil kerja kerasnya sendiri, bukan dari perkara pengadaan Chromebook.
Dodi menilai bahwa publik perlu mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut. Ia mengatakan, "Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini." Dodi juga menilai tindakan jaksa yang dinilai berusaha memperburuk citra Nadiem, sangat manipulatif. Padahal, jaksa disebut tak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait aliran dana dari kasus itu ke kantong Nadiem.
Dodi juga menjelaskan bahwa aset yang ingin disita jaksa berupa tempat tinggal itu dimiliki Nadiem jauh sebelum pengadaan Chromebook dilakukan. Menurut Dodi, di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut.
Dodi juga menegaskan, aset yang dimohonkan untuk disita jaksa ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena belum ada bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.