Kuasa Hukum Laras Nilai Tuntutan JPU Abaikan Perspektif Gender

Mengenai kasus Laras Faizati Khairunnisa yang dituduh menghasut masyarakat, penasihat hukumnya menyatakan bahwa jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut. Menurut penasihat hukum, pendekatan feminist legal theory yang mewajibkan aparat penegak hukum menghindari stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan tidak tercermin dalam tuntutan jaksa.

Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum. Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum, sehingga menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.

Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa.

Laras sendiri menyatakan bahwa dia tidak memiliki maksud menghasut masyarakat dan hanya ingin menyuarakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap tragedi yang menimpa Affan. Ia juga menyatakan bahwa dia tidak mengetahui ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian tentang kematian Affan.

Penasihat hukum Laras menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Dengan demikian, perkara <em>a quo </em>tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana," ujar penasihat hukum.

Penasihat hukum juga menyatakan bahwa jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut. Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum.
 
Oooh, kasus Laras Faizati Khairunnisa ini seru banget πŸ€”! Saya merasa sedang nonton film drama kejahatan yang bikin emosi ngeliat 😩. Tapi, giliran kita sebagai kritikus harus memikirkan hal-hal lain juga πŸ’‘.

Saya setuju dengan penasihat hukumnya bahwa jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut πŸ™…β€β™€οΈ. Itu karena jaksa terlalu fokus pada asumsi-asumsinya dan mengabaikan konteks sosial dan linguistik dari perbuatan Terdakwa πŸ€·β€β™‚οΈ.

Tapi, saya juga merasa sedikit frustrasi dengan cara penasihat hukum Laras menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia 🌟. Saya ingin tahu lebih banyak tentang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan bagaimana kita bisa meningkatkan sistem hukum di Indonesia 🀝.

Atau mungkin, kita semua harus nongol-nongol ke dalam duniaku sendiri 🌳 dan memikirkan apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus-kasus seperti ini πŸ€”. Saya rasa itu yang paling penting untuk dilakukan, bukan hanya menunggu hasil perkara atau menyalahkan orang lain 😊.
 
Saya pikir jaksa di sini kurang pandai menebak apa yang sebenarnya terjadi di dalam benak Terdakwa... :/

diagram ini membantu saya untuk menyampaikan perasaan saya πŸ€”
```
+---------------+
| Perilaku |
| Laras |
| tidak |
| disalahkan |
| oleh jaksa |
+---------------+
|
|
v
+---------------+
| Stereotip |
| dan diskriminasi|
| terhadap perempuan|
+---------------+
```
Saya yakin yang salah adalah proses penegakan hukum di Indonesia, bukan Laras... πŸ€·β€β™€οΈ
 
iya aja, kasus Laras ini sebenarnya gini... jaksa penindak umumnya ganti-ganti pikiran, terus-menerus minta klarifikasi apa lagi dari korban. tapi apa yang penting ya nih, ini bukan hanya tentang Laras, tapi juga tentang bagaimana hukum di Indonesia berjalan. jadi, kita harus teliti-telitian, tidak boleh ketinggalan konteks sosial dan linguistik, kan? toh kalau jaksa tidak punya klarifikasi yang jelas, apa artinya kita sudah kehilangan keadilan.
 
Gue pikir jaksa harus lebih hati-hati banget, nggak boleh membuat asumsi tanpa bukti yang cukup, biar tidak ada kesalahan keadilan. Saya lihat pas kasus Laras, jaksa nggak memperhatikan konteks sosial dari perbuatan Terdakwa, hanya fokus pada hal-hal fisik aja. Gue rasa pendekatan feminist legal theory harus dipraktikkan oleh jaksa untuk membuat kasus ini lebih adil, jangan boleh stereotipkan perempuan, ya! πŸ€”πŸ’Ό
 
Aku pikir ini kasus yang bikin jujur... Jaksa itu benar-benar ngeluhin kalau mereka harus mematuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif, tapi di balik itu ada juga niat untuk membuatnya menang. Kalau bukan itu, kenapa jaksa tidak bisa menilai perkara tersebut dengan objektif?

Aku rasa penasihat hukum yang berbicara tentang hal ini benar-benar sabar dan ingin memastikan bahwa hak-hak Laras dihormati. Tapi, aku pikir ini juga bikin pertanyaan apakah kita Indonesia sudah cukup matang untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam penegakan hukum? πŸ€”
 
Mungkin kalau jaksa tidak terlalu peduli dengan prinsip-prinsip keadilan gender dan substantif, berarti yang peduli adalah Jaksa Agung ya... kayaknya gak ada masalah lagi kan? πŸ€·β€β™‚οΈ Keadilan dalam kasus ini pasti sudah 'tercapai' apa kebanyakan orang tidak tahu bahwa jaksa hanya memakai pendekatan yang kaku dan tidak bisa berafiliasi dengan kondisi nyata. Saya rasa justru harus menilai apakah jaksa bisa membuat kesadaran sosial kita berubah dalam kasus seperti ini atau tidak... πŸ€”
 
Gue rasa kasus Laras ini kayaknya gak adil banget... Jaksa itu serius ngejebak perempuan, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan situasional ya... Gue pikir, apa yang Laras lakukan itu benar-benar menghasut masyarakat? Tapi, kalau benar-benar dia hanya ingin menyuarakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap tragedi Affan, gue rasa itu tidak ada masalah... Gue harap penasihat hukum bisa membantu Laras agar dia bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya... πŸ€”πŸ’β€β™€οΈ
 
Duh, kasus Laras Faizati Khairunnisa yang udah dituduh menghasut masyarakat ini kayaknya gini juga... Jaksa Penunggu Agung Jawa Barat (JPAG) masih nggak bisa menjelaskan apa lagi yang terjadi di dalam kasus Affan yang mati tragis itu. Jadilah, jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut... Sih, kalau sudah begitu, toh gini juga kasusnya akan berakhir dengan hasil yang tidak adil... πŸ€•
 
Dahulu ini ada kasus yang bikin banyak orang curiga, yaitu Laras Faizati Khairunnisa yang dituduh menghasut masyarakat. Saya pikir ini salah paham banget, karena si Laras hanya ingin menyuarakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap tragedi Affan. Maksudnya dia bukan mau bikin kerusuhan, tapi ingin dibantu orang lain agar tidak lupa perjuangan keadilan bagi korban yang sudah meninggal.

Saya penasaran siapa lagi yang bisa membantu menyelesaikan kasus ini, dan apa yang harus dilakukan oleh jaksa untuk membuatnya selesai dengan adil? Saya juga ingin tahu bagaimana agar Penuntut Umum memahami pentingnya prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menentukan hasil perkara.
 
Maksudnya apa sih? Jaksa malah gunakan pendekatan yang serong dan memaksa hak asasi wanita di Indonesia, kayaknya ini bukan tentang keadilan lagi, tapi lebih fokus pada penegakan hukum sendiri πŸ™„. Lakukan dengan benar aja, jangan pakai teka-teki dan stereotip! Ini bikin pelanggaran hak asasi perempuan jadi tidak terungkap sih... keren deh kan?
 
Saya pikir ini benar-benar bikin kita sadar bahwa ada proses hukum di Indonesia yang seringkali salah arah πŸ€”. Penasihat hukum Laras benar-benar menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam penegakan hukum, terutama dalam hal keadilan gender dan keadilan substantif πŸ’Ό. Saya rasa ini bukan tentang Laras sendiri, melainkan tentang sistem hukum yang perlu ditingkatkan agar lebih adil dan transparan πŸ”₯. Jika jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka tuntutan jaksa pasti tidak sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Kejaksaan πŸ’―. Saya harap penegakan hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan lebih adil πŸ™.
 
iya aku rasa kasus laras ini memang bikin perdebatan di masyarakat sangat panas banget πŸ€”. tapi apa yang penting adalah keadilan, bukan siapa yang terlibat. penasihat hukumnya benar-benar keren, dia ngomongin tentang prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif yang harus dipenuhi dalam menilai perkara tersebut πŸ™Œ.

tapi aku rasa perlu diingat bahwa ini bukan hanya kasus Laras, tapi juga tentang sistem hukum kita sendiri. apakah kita benar-benar menghormati prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan? atau kita masih ada banyak sekali pengecualian dan diskriminasi yang terjadi di dalam sistem hukum kita? itu yang sebenarnya perlu kita kritisin dan ubahin, bukan hanya menuduh si orang tertentu yang terlibat πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
gak bisa percaya, jaksa itu serius nggak memperhatikan prinsip keadilan gender di kasus Laras ya 🀯. aku pikir ini tapi yang diinginkan oleh pihak kepolisian aja, bukan benar-benar keadlian hukum. kewajiban mereka itu tidak dipenuhi, jadi tuntutan jaksa nggak bisa dipertanggungarkan πŸ€”.
 
Pecah aja sih kalau jaksa tidak memakai strategi yang tepat di kasus Laras! Perlu diingat bahwa pengadilan harus adil dan tidak ada stereotip, kalau tidak pasti bakal jadi kekecewaan banyak orang. Saya tahu kalau Laras bukan punya niat untuk menghasut masyarakat, tapi dia hanya ingin menyuarakan perasaannya tentang Affan. Jadi, gak bisa dipernah kalau jaksa salah dalam menilai perkara tersebut! πŸ˜’πŸ’β€β™€οΈ
 
kira-kira aja siapa yang pernah nonton film 'Aria' yang menceritakan tentang kasus korban kejahatan? itu yang bikin aku pikir, aparat penegak hukum Indonesia harus lebih canggih seperti di Eropa ya... lalu kembali ke kasus Laras Faizati Khairunnisa, aku pikir ada apa sih dengan cara jaksa menilai perkara tersebut? kayaknya ada sesuatu yang tidak seimbang, tapi aku nggak terlalu paham tentang prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif... bisa seseorang jelainin aja πŸ€”
 
ini kasusnya... kalau jaksa tidak punya bukti yang cukup untuk menyelidiki, tapi mereka masih mau mengacungkan pisau terhadap Laras... itu tidak adil sih πŸ€”. perlu diingat bahwa hukum harus selamat dan tidak bisa membunuh seseorang tanpa adanya bukti yang cukup 🚫. apa yang penting adalah menyelidiki kebenaran dari kasus tersebut, bukan memaksa orang untuk bertanggung jawab atas sesuatu yang mereka tidak lakukan πŸ’”.
 
Dulu kayaknya jaksa sudah pasti lebih sabar dengan kasus perempuan, tapi sekarang kalau ada yang dituduh menghasut masyarakat, langsung jaksa paling keras aja. Kenapa? Karena jaksa tidak bisa mewakili perasaan yang kompleks dari perempuan, apalagi yang sedang menghadapi masalah yang pahit seperti kesedihan terhadap Affan. Jaksa harus lebih berhati-hati dengan pendekatan yang mereka gunakan, jangan sampai mengabaikan konteks sosial dan situasional yang dihadapi oleh perempuan tersebut πŸ€”
 
Aku sengaja nggak pernah nyangka siapa yang dikejutan banget dengerin kasus Laras Faizati Khairunnisa ini πŸ€”. Jaksa tadi kalinya tidak punya kesadaran sama sekali tentang prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif, aki. Mereka cuma fokus pada menuntut hukuman aja tanpa perlu memikirkan bagaimana cara menghormati hak-hak perempuan yang terkena kasus ini πŸ™…β€β™‚οΈ.

Aku pikir siapa nih yang bilang bahwa pemerintah Indonesia udah maju banget dalam hal keadilan gender dan keadilan substantif? Jaksa tadi kalinya justru kembali ke masa lalu, banget! Mereka tidak memikirkan bagaimana cara menghindari stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan, aki. Itu cuma sekedar alasan untuk menangkis perempuan yang salah 🚫.

Aku rasa ini kasusnya bukan hanya tentang Laras Faizati Khairunnisa sendiri, tapi juga tentang bagaimana cara kita bisa meningkatkan penegakan hukum di Indonesia yang lebih adil dan transparan. Aku harap pihak kepolisian dan jaksa bisa belajar dari kesalahan-kesalahan mereka dan berusaha untuk lebih baik lagi πŸ’‘.
 
Gue pikir jaksa kayak gue, selalu ngasilin perasaan lawan. Kalo bukan pengadil, kenapa ada jaksa yang bisa memutuskan nasib orang? Lagian, apa lagi kalau mereka penasihat hukum yang bisa bicara-bicara aja. Gue rasa mereka lebih "berkepentingan" dengan Jaksa daripada masyarakat.
 
kembali
Top