Mengenai kasus Laras Faizati Khairunnisa yang dituduh menghasut masyarakat, penasihat hukumnya menyatakan bahwa jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut. Menurut penasihat hukum, pendekatan feminist legal theory yang mewajibkan aparat penegak hukum menghindari stereotip dan diskriminasi terhadap perempuan tidak tercermin dalam tuntutan jaksa.
Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum. Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum, sehingga menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa.
Laras sendiri menyatakan bahwa dia tidak memiliki maksud menghasut masyarakat dan hanya ingin menyuarakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap tragedi yang menimpa Affan. Ia juga menyatakan bahwa dia tidak mengetahui ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian tentang kematian Affan.
Penasihat hukum Laras menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Dengan demikian, perkara <em>a quo </em>tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana," ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menyatakan bahwa jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut. Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum.
Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum. Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum, sehingga menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Penasihat hukum juga menilai bahwa jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa.
Laras sendiri menyatakan bahwa dia tidak memiliki maksud menghasut masyarakat dan hanya ingin menyuarakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap tragedi yang menimpa Affan. Ia juga menyatakan bahwa dia tidak mengetahui ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian tentang kematian Affan.
Penasihat hukum Laras menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum Laras secara personal, tetapi juga arah penegakan hukum pidana di Indonesia. "Dengan demikian, perkara <em>a quo </em>tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras Faziati, melainkan juga menyangkut arah penegakan hukum pidana," ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga menyatakan bahwa jaksa tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara tersebut. Menurut penasihat hukum, kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tuntutan Penuntut Umum.