Penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Pendekatan Feminist Legal Theory, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mengharuskan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menghindari stereotip, diskriminasi, mempertimbangkan kerentanan, serta menegakkan keadlian substantif."
Penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Penuntut Umum menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif, baik dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa."
Penasihat hukum Laras juga menegaskan bahwa unggahan tersebut dibuat secara spontan dan tidak memiliki maksud menghasut. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Laras adalah seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut."
Penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Penuntut Umum menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif, baik dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa."
Penasihat hukum Laras juga menegaskan bahwa unggahan tersebut dibuat secara spontan dan tidak memiliki maksud menghasut. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Laras adalah seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut."