Kuasa Hukum Laras Nilai Tuntutan JPU Abaikan Perspektif Gender

Penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Pendekatan Feminist Legal Theory, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mengharuskan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menghindari stereotip, diskriminasi, mempertimbangkan kerentanan, serta menegakkan keadlian substantif."

Penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Penuntut Umum menggunakan pendekatan yang inkonsisten dan reduktif, baik dalam mendalilkan mens rea maupun dalam menilai fakta persidangan dengan bertumpu pada asumsi dan tafsir literal yang mengabaikan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa."

Penasihat hukum Laras juga menegaskan bahwa unggahan tersebut dibuat secara spontan dan tidak memiliki maksud menghasut. Penasihat hukum tersebut menyatakan, "Laras adalah seorang perempuan yang mengekspresikan keprihatinan kemanusiaan secara spontan, tanpa perencanaan maupun maksud menghasut."
 
Gue pikir ini kayaknya tentang bagaimana kita bisa berbicara dengan lebih bijak. Jangan pernah takut untuk mengekspresikan diri, tapi juga harus paham konteksnya. Kalau orang bilang kamu bingung, itu bukan masalah. Yang penting adalah kamu tahu apa yang diucapkan dan mengapa. Mungkin Laras Faizati Khairunnisa hanya ingin menegaskan bahwa ada kerentanan dalam sistem ini, tapi kemudian diceritakan dengan cara yang tidak tepat. Ini nggak berarti dia salah, tapi bikin kita pikir kembali tentang bagaimana kita bisa berbicara dan berbagi informasi. 🤔
 
aku senang banget kalau ada penasihat hukum yang berani bicara soal ini, tapi siapa tahu mungkin ada yang salah penjelasannya 🤔. aku rasa pendekatan feminist legal theory itu sangat penting untuk diaplikasikan di pengadilan, tapi secara realita aku tidak bisa membayangkan bagaimana penuntut umum akan melakukan hal ini. mungkin perlu ada pelatihan atau sesi diskusi yang lebih mendalam tentang apa itu keadilan gender dan keadilan substantif? 🤝
 
Makanya Jaksa Penuntut Umum ini kayak ngerasa ada yang salah. Kalau ada Feminist Legal Theory aja digunakan sih, tapi tiba-tiba ada kasus Terdakwa yang dianggap salah karena... apa? Ngentot aja sih! Kalau tidak ada bukti yang jelas, maka kasusnya gak perlu dijadikan bahan pembelajaran. Kita harus lebih teliti dan tidak terburu-buru.
 
Kalau jang bikin ajar, aja nonton video Laras Faizati Khairunnisa itu, dia bilang apa aja, tapi siapa tahu, mungkin ada yang salah di balik cerita itu. Kalau benar, Jaksa Penuntut Umum mau ambil pendekatan yang lebih adil, baru pas, kalau tidak, mungkin ada masalah hukum lain yang perlu diperhatikan...
 
Wow 🤯, aku pikir ini suatu contoh bagus dari cara cara penegak hukum di Indonesia makin lebih inovatif dan berfokus pada keadilan gender dan keadlian substantif. Sepertinya penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa juga berani mengungkapkan masalah ini dan memberikan solusi yang positif 🤝. Hmm, menurutku ini suatu perubahan yang sangat perlu dilakukan di dunia hukum Indonesia, kalau tidak nanti akan semakin kaku dan tidak bisa melayani kebutuhan masyarakat dengan baik 😊.
 
Gak setuju banget dengar pas JPU Jaksa itu nggak peduli sama keadilan gender dan substantif. Mereka hanya fokus pada asumsi-asumsinya sendiri, gampangnya mengabaikan konteks sosial dan situasional dari kasus yang dituntut. Kalau benar-benar ingin keadilan, mereka harus lebih teliti dan mempertimbangkan faktor-faktor yang lebih luas. Tapi, kalau cuma fokus pada asumsi-asumsi mereka sendiri, itu jadi tidak adil sama sekali 💔
 
Gue penasaran sih apa aja keadaan di pengadilan itu. Nih, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum itu malah kurang memperhatikan prinsip-prinsip keadlian gender dan keadilan substantif dalam menilai perkara yang menjerat kliennya. Mereka malah terlalu banyak fokus pada stereotip, diskriminasi, dan kerentanan, padahal sebenarnya apa aja yang penting adalah kesetaraan hukum bagi semua pihak. Gue rasa perlu diingat bahwa dalam menilai perkara, kita harus mempertimbangkan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Terdakwa, bukan hanya asumsi dan tafsir literal yang seringkali salah paham. 🤔👮‍♂️
 
Gue pikir kalau Jaksa Penuntut Umum ini gini, seringnya coba berbicara seperti feminist tapi tidak benar-benar mengerti apa itu. Mereka cuma pakai istilah-istilah saja tanpa tahu kenyataannya di lapangan hukum. Kalau serius, perlu ada pelatihan yang lebih intensif agar mereka bisa memahami prinsip-prinsip keadilan gender dan keadilan substantif. Lohh gue tidak percaya kalau Penasihat Hukum Laras ini benar-benar membantu menghindari stereotip dan diskriminasi di Jaksa, tapi malah ada unggahan yang bikin semangat. 🤔👎
 
🤔 Saya rasa penerapan prinsip keadilan gender dan keadilan substantif di pengadilan itu agak kurang optimal. Mereka harus lebih berhati-hati dalam menilai kasus-kasus yang melibatkan perempuan, karena biasanya mereka yang terkena dampak tidak memiliki suara dalam proses pembuatan keputusan. 🙏 Saya ingat saat saya masih bekerja, saya punya teman yang pernah diadili di pengadilan karena dianggap telah melakukan kesalahan, tapi ternyata dia hanya salah paham. Itu semua tentang konteks dan situasi, bukan soal memenangkan kasus dengan apa saja cara. 🤷‍♂️
 
Gue pikir JPU perlu lebih teliti dalam menilai kasus-kasus yang menjerat clienya, terutama mengenai prinsip keadilan gender dan substantif. Gue yakin bahwa pendekatan feminist legal theory itu benar-benar penting untuk memastikan bahwa penuntut umum tidak membuat kesalahan dalam menilai kasus-kasus yang melibatkan perempuan.

Gue juga khawatir dengan cara yang inkonsisten dan reduktif yang digunakan JPU dalam mendalilkan mens rea dan menilai fakta persidangan. Gue yakin bahwa penuntut umum harus lebih teliti dalam memahami konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan terdakwa.

Gue setuju dengan penasihat hukum Laras bahwa unggahan yang dilakukan oleh Laras itu spontan dan tidak memiliki maksud menghasut. Gue pikir bahwa penuntut umum harus lebih berhati-hati dalam menilai kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan tidak membuat kesalahan yang bisa merugikan hak-hak mereka.

Gue harap JPU dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan itu dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip keadilan gender dan substantif. 💪🏼
 
kembali
Top