Pertanyaan terhadap Kursi DPRD DKI Jakarta: Apakah Akan Terpangkas?
Sebuah perubahan yang mungkin akan membuat pemilih DKI Jakarta terkejut, yaitu potensi penurunan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari 106 menjadi 100. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan tersebut menyebabkan penolakan kembali oleh aturan 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang ada sebelumnya. Karena tidak lagi ada klausul tersebut dalam UU DKJ, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Jika demikian, maka jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI harus menjadi 100, bukan 106 seperti saat ini. Namun, Wahyu juga menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.
Sebuah perubahan yang mungkin akan membuat pemilih DKI Jakarta terkejut, yaitu potensi penurunan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari 106 menjadi 100. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, perubahan tersebut menyebabkan penolakan kembali oleh aturan 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang ada sebelumnya. Karena tidak lagi ada klausul tersebut dalam UU DKJ, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Jika demikian, maka jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI harus menjadi 100, bukan 106 seperti saat ini. Namun, Wahyu juga menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.