KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Perubahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya optimalkan penggunaan ruang dan biaya, terungkap bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mungkin akan berkurang dari 106 menjadi 100.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata, perubahan aturan yang terletak dalam UU DKJ menyebabkan penghilangan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang ada sebelumnya.

"Walaupun pertama kali menimbulkan kekhawatiran, tapi saya percaya bahwa perubahan ini dapat berjalan lancar dan tidak akan mengganggu proses demokratis," kata Wahyu selagi menghadirikan diskusi publik 'Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta'.

Sumber yang dimaksud tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2. Menurut Wahyu, jika tidak ada klausul pengecualian yang dapat mempengaruhi alokasi kursi DPRD DKI Jakarta, maka jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa dan berarti, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100 bukan 106.
 
perubahan ini kayaknya harus positif banget kalau diwujudkan dengan benar... kalau tidak ada klausul pengecualian yang membuat kita banyak kursi lagi, maka jika kita hitung jumlah penduduk DKI Jakarta baru sekitar 11 juta jiwa, maka kurangnya 6 kursi itu seharusnya bisa dijadikan prioritas untuk masing-masing daerah. ini penting banget kalau penggunaan dana dan ruang di DPRD Jakarta bisa lebih efisien...
 
ini kebiasaan Indonesia sih gak mau mengurangi biaya aja, kayaknya kurang baik cari cara lain buat optimalkan ruang... toh kalau kursi dwpdr jadi 100 aja, berarti yang harus diubah lagi yaitu perhitungan penduduk dan daerah yang menjadi wilayah DKJ.
 
aku pikir kayak gak ada masalah kalau kursi DPRD DKI kurang aja. siapa tahu ini bisa membuat pemilu lebih efisien dan tidak terlalu panjang. tapi, aku juga paham kalau ada yang kekhawatiran tentang proses demokratis... tapi aku rasa Wahyu Dinata sudah berbicara cukup jernih tentang hal ini. siapa tahu perubahan ini bisa menjadi contoh bagaimana sistem demokrasi di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif.
 
Hm, perubahan UU DKJ ini memang membuatku kebingungan 🤔. Jika benar-benar tidak ada klausul pengecualian lagi, maka kurangnya kursi DPRD DKI Jakarta itu seharusnya tidak menjadi masalah besar, kan? Kita harus mempertimbangkan jumlah penduduk DKI yang sekitar 11 juta jiwa. Artinya, jika dibagi dengan jumlah wakil rakyat yang ada saat ini, maka kita harus memotong sedikit ya 😅. Tapi sayangnya, apakah itu bisa dilakukan tanpa gangguan proses demokratis? Mereka bilang bahwa perubahan ini akan berjalan lancar, tapi aku masih ragu 🤔.
 
Pengurangan kursi DPRD DKI Jakarta? Hmm, aku rasa ini juga udah waktunya sih... biaya operasional kampus nih, sering banget dianggap tidak terkontrol dan bisa jadi pengeluaran biaya yang tidak efisien. Jika jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 11 juta jiwa, maka 100 kursi DPRD DKi Jakarta udah wajar sih... tapi, aku still ragu apa benar-benar ini bukan pilihan para pemilu? Aku yakin kampus yang terlalu banyak biaya harus di- audit dulu...
 
hebat banget ya siapa sih yang bisa mengurangi kurangnya kursi di DPRD Jakarta, tapi aku rasa kurangnya kursi itu tidak akan mempengaruhi proses demokrasi di DKI Jakarta, karena semua pihak tetap akan berpartisipasi dan mengikuti proses pemilu. apa yang penting adalah semua penduduk DKI Jakarta memiliki kesempatan sama untuk terlibat dalam proses demokratis, tidak peduli apakah mereka punya kursi di DPRD atau tidak
 
ini ga jadi kejutan banget kan kalau gubang DKI mengurangi kursi di DPRD... seperti nggak ada yang tahu apa aja kewajiban mereka di parlemen, kan? tapi mungkin di balik hal itu ada strategi yang lebih baik dari apa yang kita lihat di sini. kayaknya kurangnya kursi bukan berarti mereka tidak peduli dengan rakyat DKI, tapi mungkin ada cara lain untuk lebih efisien ya...
 
Perubahan ini mungkin bikin aku penasaran... Jika kita lupa kembali, tahun-tahun lalu jumlah kursi DPRD DKJ masih 106, tapi sekarang ada perubahan yang bikin jadi 100... Aku rasa kalau itu karena ada pengurangan dari jumlah penduduk di daerah DKI Jakarta yang sebelumnya mungkin lebih besar atau kurang dari angka 11 juta jiwa yang ada sekarang.
 
Aku pikir ini salah jalur banget! Mungkin karena mereka ingin menghemat biaya nggak? Tapi apa yang terjadi dengan hak rakyat DKI Jakarta? Apa yang terjadi dengan kepentingan mereka di DPRD? Aku pikir ini hanya contoh bagaimana pemerintah mau melupakan para warga mereka. Jangan sampai alokasi kursi jadi alasan untuk membatasi suara rakyat! 🤔👎
 
🤔 kalau nggak ada klausul pengecualian ayo bukanya 125 persen alokasi kursi di DKJ siapa tahu bisa efisien, tapi ini mungkin akan mengubah cara kita berpolitik dan strategi pilihan umum, aku rasa masih banyak yang tidak jelas tentang perubahan ini, misalnya bagaimana penggunaan biaya yang di optimalkan itu? 🤝
 
ada apa ya... kalau harus memikirkan itu, rasanya mending kurangin 6 kursi ya, tapi sih aku rasa tidak perlu khawatir, karena kalau diatur dengan benar, semuanya bisa berjalan lancar. aku pikir ini seperti ilmu psikologi, yang ada batasan kita sendiri. jadi jika kita terlalu banyak memilih, mungkin kita akan mengalami kesepian ya... tapi 100 kursi masih cukup untuk mewakili penduduk DKI, kan?
 
ini kalau aku saksikan kalau di setiap daerah, terutama daerah kota besar seperti DKI Jakarta, jumlah penduduk punya kena menginjak 11 juta jiwa. tapi siapa tau masih ada daerah yang memiliki populasi yang kecil kok. aku rasa kurangnya kursi DPRD ini mungkin bisa memberikan kesempatan bagi orang-orang di luar daerah perkotaan untuk masuk ke DPR, tidak hanya orang-orang di kota besar seperti DKI Jakarta. tapi perlu diawasi agar jumlah penduduk yang berhak memilih dan dipilih itu benar-benar akurat dan tidak ada yang terlewatkan. 🤔
 
Heboh banget ya kalau ada rencana kurangin jumlah kursi di DPRD Jakarta! Aku rasa itu harus dipertimbangkan dengan teliti dulu, apalagi karena Jakarta adalah ibu kota dan memiliki penduduk yang banyak sekali 💡. Aku tidak yakin apakah perubahan ini akan berjalan lancar tanpa gangguan ke demokrasi. Semua harus diawasinya agar proses pilihan umum tetap bebas dan adil 🤔.
 
Hmm, mungkin gampang-ganng aja kayaknya... aku pikir kalau kurangin kursi DPRD Jakarta itu tidak akan mengganggu apa-apa. Kadang aku lihat di media apa saja yang salah. Nah, saya paham Wahyu Dinata berbicara itu. Bisa jadi ada kekurangan dalam pencairan biaya juga.
 
aku bingung sih, perubahan itu nggak cuma ngebawa konflik aja... di samping itu masih banyak konsesi untuk kelompok-kelompok kecil ya? apakah itu benar-benar selesai kalau semua kursi ditegakin 100? aku penasaran pengaruhnya ke mana?
 
ini nggak masalah juga, bisa jadi kalau kurang kursi, orang di daerah Jakarta akan lebih fokus pada kehidupan sehari-hari, nggak terlalu banyak ngewacan aja kayaknya 😊. tapi perlu diawasi agar ini tidak membuat korupsi semakin mudah, karna aku tahu kalau korupsi masih ada di tempat-tempat penting lainya di Indonesia 🤔.
 
Gue pikir ini salah paham kalau mau mengurangi kursi dari 106 jadi 100, siapa yang bilang bahwa 100 orang bisa mewakili semua penduduk Jakarta? Gue rasa harus ada konsensus dengan masyarakat untuk memutuskan jumlah kursi DPRD. Kalau tidak, ini akan seperti permainan politis yang salah arah.
 
aku pikir ini salah paham nih, maksudnya kurangin jumlah kursi DPRD DKJ itu bagaimana bisa? ini buat apa lagi jadi tidak adanya klausul pengecualian itu jadi kurangin alokasi kursi bukan kan kita sudah siap 11 jt jiwa di DKJ, jadi biar ada yang nyaman aja sih kurangin menjadi 100 jadi gak terlalu padat deh 😐
 
kembali
Top