Perubahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya optimalkan penggunaan ruang dan biaya, terungkap bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mungkin akan berkurang dari 106 menjadi 100.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata, perubahan aturan yang terletak dalam UU DKJ menyebabkan penghilangan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang ada sebelumnya.
"Walaupun pertama kali menimbulkan kekhawatiran, tapi saya percaya bahwa perubahan ini dapat berjalan lancar dan tidak akan mengganggu proses demokratis," kata Wahyu selagi menghadirikan diskusi publik 'Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta'.
Sumber yang dimaksud tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2. Menurut Wahyu, jika tidak ada klausul pengecualian yang dapat mempengaruhi alokasi kursi DPRD DKI Jakarta, maka jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa dan berarti, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100 bukan 106.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata, perubahan aturan yang terletak dalam UU DKJ menyebabkan penghilangan klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang ada sebelumnya.
"Walaupun pertama kali menimbulkan kekhawatiran, tapi saya percaya bahwa perubahan ini dapat berjalan lancar dan tidak akan mengganggu proses demokratis," kata Wahyu selagi menghadirikan diskusi publik 'Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta'.
Sumber yang dimaksud tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2. Menurut Wahyu, jika tidak ada klausul pengecualian yang dapat mempengaruhi alokasi kursi DPRD DKI Jakarta, maka jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa dan berarti, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100 bukan 106.