Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang saat ini memiliki 106 kursi, potensialnya dapat berkurang menjadi 100 imbas perubahan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata, pelafalan peraturan yang berlaku di Jakarta diperbarui dalam UU DKJ.
Terdapat perubahan dasar hukum di dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menyebabkan tidak ada lagi klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang dilakukan sebelumnya. Artinya, jika tidak ada perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang, maka jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Menurut Wahyu Dinata, berdasarkan DAK 2, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI Jakarta harus menjadi 100 bukan 106. Namun, peluang untuk pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih masih dapat diantisipasi.
Terdapat perubahan dasar hukum di dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menyebabkan tidak ada lagi klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang dilakukan sebelumnya. Artinya, jika tidak ada perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang, maka jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Menurut Wahyu Dinata, berdasarkan DAK 2, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI Jakarta harus menjadi 100 bukan 106. Namun, peluang untuk pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih masih dapat diantisipasi.