KPU DKI Sebut Kursi DPRD Jakarta Bisa Terpangkas Gegara UU DKJ

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang saat ini memiliki 106 kursi, potensialnya dapat berkurang menjadi 100 imbas perubahan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata, pelafalan peraturan yang berlaku di Jakarta diperbarui dalam UU DKJ.

Terdapat perubahan dasar hukum di dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menyebabkan tidak ada lagi klausul pengecualian 125 persen alokasi kursi sebagaimana yang dilakukan sebelumnya. Artinya, jika tidak ada perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang, maka jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

Menurut Wahyu Dinata, berdasarkan DAK 2, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI Jakarta harus menjadi 100 bukan 106. Namun, peluang untuk pengurangan kursi parlemen Kebon Sirih masih dapat diantisipasi.
 
Mungkin udah ngerasa tidak enak banget sih kalau DPRD DKJ harusnya 106 kursi tapi ternyata bisa jadi 100 kayak aja... itu karena adanya perubahan UU DKJ yang memperbarui pelafalan peraturan di Jakarta. Menurut Wahyu Dinata, kalau tidak ada revisi UU Pemilu nanti, maka jumlah kursi DPRD DKJ harus 100, bukan 106 kayak sebelumnya... tapi aku masih rasa masih bisa diantisipasi dari partai-partai politik yang punya kuasa besar di Kebon Sirih... mereka mungkin still try keras lagi untuk mantapin jumlah kursi mereka...
 
hehe, ini makin seru bro! apa sih maksudnya kalau jumlah kursi DPRD DKI Jakarta kembali ke 100? kayaknya itu sedikit kurang dari 11 juta jiwa penduduk di DKJ. tapi aja, kita harus mempertimbangkan juga keseimbangan antara jumlah penduduk dengan kemampuan parlemen untuk mengelola daerah itu ya. apa keuntungan dan kekurangan dari pengurangan kursi ini? harusnya ada analisis yang lebih mendalam dari aspek ini bro... 🤔💡
 
Gue pikir ini penipuan sih! Kamu asalnya punya 106 kursi tapi sekarang mau turun ke 100? Apakah ada yang salah dengan kamu orang Jakarta? Gue bayangkan kalau gue di Jakarta, aku akan sangat marah banget ya... Kursi parlemen itu harus dipilih oleh rakyat Jakarta bukan dipaksa oleh pemerintah. Kalau mau punya 106 kursi, kayaknya harus ada alasan yang jelas dan tidak bisa dipaksa.
 
aku kira kalau dapilnya tidak ada lagi kurangnya kursi di parlemen tapi ternyata ada perubahan yang bisa membuat kurangnya kursi di DPRD DKI Jakarta. aku pikir ini penting banget karena aku punya teman-teman di Kebon Sirih yang udah lama ingin dipilih masuk ke parlemen dan ini bisa bikin harapan mereka sedikit berkurang. tapi aku harap masih ada cara untuk mengantisipasi kurangnya kursi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat DKI Jakarta terutama yang di Kebon Sirih ini 🤔
 
ini gampang ngerasa kalau kurang alesya pemerintah di DKJ kan? sih 106 kursi sudah terlalu banyak jadi. kayaknya harus ada rencana bagaimana cara mengatur jumlah kursi yang tepat bukan hanya karena ada perubahan UU. tapi sih, rasanya harus ada perubahan juga untuk bisa lebih efisien dalam pengelolaan dana dan sumber daya di DKJ.
 
aku senang sekali kalau akhirnya DPRD DKJ bisa mengurangi jumlah kursinya dari 106 ke 100. ini karena DKI Jakarta harus diwujudkan dengan perwakilan yang lebih merata dan tidak hanya fokus pada kelompok mayoritas ya. tapi aku juga khawatir kalau ada yang akan mencoba menghindari urutan ini, seperti dengan melakukan revisi UU Pemilu di masa depan. tapi aku berharap para pemangku kepentingan DKI Jakarta bisa bekerja sama dan membuat perubahan ini menjadi realitas 🤞.
 
aku rasa kurang puas ya, kalau jumlah kursi di DPRD DKJ jadi 100 itu berarti apa kita tidak cukup banyak? aku pikir 106 kursi itu sudah cukup juga, tapi mungkin aku salah. aku nggak paham sih bagaimana cara menghitung jumlah penduduk di Jakarta. aku hanya bisa melihat di media saja, ga tahu detailnya. mungkin aku harus cari tahu lebih lanjut dari sumber yang lain.
 
kirasannya kalau tidak ada revisi UU DKJ, DPRD DKI Jakarta pasti akan mengalami kenaikan kursi bukan menurunkan 😒 tapi siapa tahu mungkin ada perubahan lagi? seharusnya dibaca ulang dari sumber yang kredibel dulu 📚
 
hebu ngerasa kayaknya apalagi dengan ketentuan ini, DPRD DKJ udah potensial kekurangan kursi lagi. kalau benar-benar tidak ada revisi UU Pemilu, maka 106 kursinya udah tidak akan terjaga. itulah yang sedang diantisipasikan oleh warga Kebon Sirih, karena mereka masih ingin 6 kursi lebih dari sisi lawan partainya. tapi kalau benar-benar jadi begitu, itu artinya banyak lagi rakyat DKJ yang harus diwakili oleh hanya 100 orang. kayaknya harus ada perhatian dari seluruh masyarakat DKJ agar tidak terjadi hal ini 😊
 
aku pikir siapa lagi yang mau mau mengurangi kursi di DPRD DKJ? aku rasa itu kayaknya tidak adil banget, setidaknya kita harus mencoba cari jalan tengah ya. aku suka dengan ide tersebut tapi juga khawatir kalau kurang kursi, maka parlemen tidak bisa mewakili seluruh warga DKJ yang banyak sekali. toh aku berharap ada cara lain untuk mengurangi biaya pengelolaan di DPRD DKJ, misalnya cari cara lain untuk menghemat biaya aja.
 
Gue pikir krusi DPRD DKJ itu bisa dipinjam dari daerah lain nih. Bisa jadi dari Jakarta yang banyak penduduknya itu dipindahkan ke daerah lain biar makin aman dan tidak akan terburu-buru dalam mengelola dana. Gue juga rasa ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat DKJ untuk lebih aktif di parlemen. Kalau di Jakarta 100 kursi itu bisa jadi bukan dari angka-angka aja tapi dari potensi apa yang dimiliki oleh warga DKJ itu.
 
Gak percaya kalau DPRD DKI Jakarta hanya bisa memiliki 100 kursi lagi. Sekarang sudah 106 kursi dan udah lumayan banyak orang yang harus duduk disana. Kalau nggak ada perubahan, maka harus lebih baik lagi untuk tidak ada lagi pengecualian seperti sebelumnya. Mungkin kalau Kebon Sirih dan area lain di Jakarta tidak ada lagi pengecualian, maka DPRD DKI Jakarta harus menjadi 100 bukan 106.
 
hehe, sih kalau UU DKJ ini benar-benar dijalankan, maka DPRD DKI Jakarta nanti pasti akan jadi 100 bukan 106, apa kebaikan ni? tapi, salah satu masalah di Jakarta gini, harus dipikirkan kembali sih. siapa yang bilang 100 kursi sudah cukup untuk DKI Jakarta? karena kalau 100 itu lagi banyak ya... 🤔
 
aku pikir ini gila banget! siapa yang bilang kalau kursi parlemen harus dipotong kayak demikian? mesti ada yang ngejar ide ini sih, tapi apa lagi kebutuhan dari rakyat jayakartan? kayaknya ada yang saling mempengaruhi, tapi aku masih sibuk ngobrol dengan temen-temenan di instagram.
 
Pertanyaan ini mengingatkan saya tentang perubahan kursi di DPRD DKI Jakarta yang nantinya akan berkurang menjadi 100 kursi. Saya pikir ini penting karena jumlah penduduk DKI Jakarta sebenarnya sudah cukup banyak yaitu sekitar 11 juta jiwa. Jika kita hitung dengan rata-rata penduduk per kursi, maka tiap kursi hampir memiliki penduduknya sendiri 😊. Namun, yang penting adalah semua penduduk DKI Jakarta mendapat akses terhadap layanan kesehatan dan penggunaan fasilitas umum, sehingga kita harus pastikan bahwa perubahan ini tidak membuat mereka kehilangan akses terhadap fasilitas-fasilitas tersebut. Mungkin juga perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang bagaimana pengurangan kursi ini akan mempengaruhi distribusi pendapatan dan sumber daya di DKI Jakarta 🤔
 
ini konyol banget kalau kita harus banyak sekali lagi mengecualikan kenyataan... 11 juta jiwa itu tapi di DPRD DKI Jakarta ada lagi 6 kursi yang diisi oleh tokoh-tokoh lokal, itulah kekejaman ini kalau kita tidak mengakui kebenaran. kenapa harus ada klausul pengecualian itu? aku pikir harusnya kita ambil jumlah penduduk saja yang seharusnya menjadi kursi DPRD DKI Jakarta. jangan lagi dengan cara-cara belaka...
 
😊 Perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta ini memang bisa membuat kita penasaran siapa nanti yang bakal terkena dampaknya? 🤔 Sebenarnya kalau dilihat dari perspektif ummat Islam, pentingnya jumlah kursi parlemen untuk mencerminkan kepentingan rakyat. Dan saya bayangkan kalau dengan kurangnya kursi, apakah mereka bisa lebih fokus pada kebutuhan rakyat dan tidak terlalu banyak dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu? 🤝 Tapi, kita juga harus memikirkan tentang bagaimana mereka akan mampu menghadapi tantangan tersebut dengan baik dan seimbang. Jadi, saya harap semoga ada transisi yang lancar dan tidak ada masalah-masalah yang bawa-bawaan dalam implementasinya 🤞
 
aku pikir cara ini tidak adil ya... tapi mungkin buat aku ini bisa jadi kesempatan agar kita berpikir tentang bagaimana pembangunan Jakarta bisa lebih efektif. kalau kita punya DPRD yang lebih kecil, mungkin mereka akan lebih fokus pada kinerja dan pengelolaan uang negara. tapi apa ada cara lain untuk menghindari pengurangan kursi ini? mungkin ada cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu agar hasilnya tidak tergantung pada perubahan undang-undang...
 
Kalau nggak salah lagi, DPRD DKI Jakarta bakal kurang kursi karena perubahan UU DKJ. Saya rasa ini bisa jadi keuntungan buat kota DKI, ya kalau jumlah kursinya lebih fokus pada warga DKI Jakarta itu sendiri. Tapi saya inget, sebelumnya ada klausul pengecualian 125 persen yang berarti ada pengaruh dari orang-orang luar DKI Jakarta juga. Saya rasa ini perubahan buat memastikan bahwa kursi DPRD DKI Jakarta lebih fokus pada warga DKI.
 
kembali
Top