KPK mengungkap modus pembayaran pajak "All in", pelaku suap bisa saja dari konsultan. Kasus ini diawali oleh tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sekitar Rp75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP).
Ternyata, pelaku suap bukan saja dari pengelola perusahaan, tapi juga para konsultan pajak. Hal ini disebut "All in" yang dimaksudkan, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk diberikan kepada Saudara AGS dan dibagikan ke berbagai pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, pihak PT WP merasa tidak sengaja. Setelah proses negosiasi panjang, disepakati "fee" sebesar Rp4 miliar. Ini kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
Kasus ini diduga dilakukan oleh PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), dimana para konsultan pajak menggunakan uang tunai untuk membawa dana ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Ternyata, pelaku suap bukan saja dari pengelola perusahaan, tapi juga para konsultan pajak. Hal ini disebut "All in" yang dimaksudkan, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk diberikan kepada Saudara AGS dan dibagikan ke berbagai pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, pihak PT WP merasa tidak sengaja. Setelah proses negosiasi panjang, disepakati "fee" sebesar Rp4 miliar. Ini kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan hanya Rp15,7 miliar.
Kasus ini diduga dilakukan oleh PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), dimana para konsultan pajak menggunakan uang tunai untuk membawa dana ke dalam mata uang Dolar Singapura.