KPK Ubah Aturan soal Gratifikasi, Ini Lima Poin yang Diubah

KPK Ubah Aturan Soal Gratifikasi, Lima Poin Yang Diubah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatur aturan terkait gratifikasi. Dalam peraturan yang baru, ada lima poin yang diperbarui. Apa saja? Mari kita simak beberapa hal yang diubah.

Pertama, nilai batas wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat-agama telah ditambah menjadi Rp 1,5 juta/pemberi. Sebelumnya, hanya Rp 1 juta.

Kedua, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat dijadikan milik negara. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.

Ketiga, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi tidak lagi disesuaikan dengan besaran nilai gratifikasi, melainkan didasarkan pada level jabatan pelapor.

Keempat, tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi telah diubah. Sekarang, laporan tidak akan ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

Kelima, ada perubahan dalam tugas unit pengendalian gratifikasi. Unit ini harus menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi; memelihara barang titipan; menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi; melakukan pengendalian gratifikasi; mendorong penyusunan ketentuan internal instansi; memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi; dan menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
 
Okeh, kira-kira aja apa yang diubah-ubah lagi oleh KPK 🤔. Nah, saya pikir ini penting banget, tapi sebenarnya sama-sama. Mungkin ada yang suka dan tidak suka dengan perubahan ini, tapi secara umum, KPK gak mau kalah dalam upaya pemberantasan korupsi 💪. Saya rasa yang penting adalah kita semua bisa berkontribusi untuk mencegah korupsi dari terjadi, bukan mempolanya 🙏. Nah, saya suka juga dengan perubahan penandatanganan SK gratifikasi, karena ini akan membuat proses lebih transparan dan jelas. Saya harap juga semua instansi bisa meneruskan laporan gratifikasi dengan cepat dan lengkap 💼.
 
🤔 Wah, KPK gini kayaknya makin agresif lagi nih! Tapi aku pikir ini nggak ada masalah, kalau tidak diatur niaga gratifikasi aja nanti korupsi bisa meluas sembarangan. Maksudnya, ada yang harus diatur dengan matang-matang, tapi jangan terlalu keras aja. Kita harus memahami ada limit yang musti dipatuhi, tapi juga harus diberikan kesempatan bagi pihak yang salah untuk koreksi dan belajar dari kesalahan mereka sendiri. 🤝
 
Atau nggak paham apa yang dibicarakan KPK? Mereka kembali mengatur aturan soal gratifikasi, apa lagi... Gimana caranya mereka bisa memperbarui lagi? Sebelumnya sudah ada perubahan, sekarang giliran lagi. Tapi apa keuntungannya? Kita aja harus berpikir, apakah ini benar-benar membantu mengurangi korupsi? Atau ini cuma cara untuk menutup mata, nggak? 🤔
 
Gampang aja banget KPK ganti aturan, sekarang mereka mau lebih keras lagi dengan aturan baru ini 🤔. Tapi apakah benar-benar efektif? Aku rasa masih banyak yang bisa dilegalkan oleh orang-orang korup yang pintar. Rp 1,5 juta untuk hadiah pernikahan? Lanjutannya apa, kalau orang-orang masih mau tawarkan uang lebih? Dan laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja bisa jadi masih masuk dalam kategori "belum lama" di mata mereka 🤷‍♂️.
 
Gue pikir KPK terlalu banyak nge-regulasi hal lain. Apalagi lagi 5 poin yang diubah sama-sama jadi hal yang harus diatur. Gue bayangin kalau kalau punya dana kecil, apa yang diharapkan? Gue ragu banget apakah ini benar-benar berarti untuk pembantu korupsi atau gak?
 
aku ga paham apa itu gratifikasi sih... gak ngerti apa yang artinya... tapi kalau ada aturan baru pasti aku senang banget! 😊 apa aja yang diubah di atas? ada konsekuensi apa kalau kita lupa ngebawa laporan gratifikasi...?
 
Dah, kiri-kiri ngerasa sih makin gak bijak KPK ini 🙄. Meningkatin nilai batas wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat-agama itu, tapi apa bantingan? Kalau sebelumnya Rp 1 juta, sekarang Rp 1,5 juta? Gini sih kayak gak ada bedanya 🤔. Dan yang serius, laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat dijadikan milik negara itu? Dah, buat apa nanti kalau pelapor tahu hasilnya itu? Ngomongin aja 🙄.

Dan lagi, penandatanganan SK Gratifikasi itu, kayaknya lebih sederhana, tapi siapa yang punya waktu untuk baca dan paham semua ketentuan itu? Lihat aja, diubah lagi laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja. Dah, buat kegagalan ini gampang! 🙄.

Dan apa yang bikin saya penasaran adalah tugas unit pengendalian gratifikasi itu. Duh, kayaknya sudah ada dari lama, tapi diubah lagi dan lagi? Siapa yang pasti sih akan meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan, dan melakukan pengendalian gratifikasi? Nanya aja, siapa yang punya waktu dan uang untuk melakukannya 🤑.
 
Gini paham kan?! Mereka kembali mengatur aturan gratifikasi, tapi siapa nyesaa kan? Semua perubahan ini bukan untuk mencegah korupsi, melainkan untuk memperlancar kegiatan-kegiatan korupsi. Mereka hanya menambah nilai batas wajar hadiah pernikahan dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta... artinya orang kaya lagi bisa memberikan hadiah yang lebih besar! Dan laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja bisa dijadikan milik negara... artinya korupsi tidak perlu takut untuk melanjutkan kegiatan-kegiatannya! Sih, semuanya hanya cara mereka untuk membiarkan korupsi terus berlanjut.
 
😂 biasanya kPK terlalu fokus dengan kasus korupsi tapi akhirnya mereka juga ingat ke kebutuhan kita untuk tahu apapun yang berhubungan dengn gratifikasi ya? 🤑 sekarang sudah ada batas wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat-agama, itu bukan main-main lagi 🙏. saya harap laporan gratifikasi tidak akan terlambat lagi ya... 20 hari kerja itu sudah cukup panjang buat kita tunggu 😤
 
kembali
Top